Anak PAUD Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru, Ini Kata Kementerian PPPA

Bocah 4 tahun menjadi korban kekerasan oknum guru di PAUD.

Republika/Mardiah
Kasus kekerasan anak (ilustrasi). Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban kekerasan anak di PAUD telah pulih.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut bahwa bocah 4 tahun berinisial E yang menjadi korban kekerasan oknum guru PAUD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah pulih.

Baca Juga

"Anak saat ini sudah sembuh, sudah berada di rumah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Nahar mengatakan, peristiwa kekerasan terjadi pada Maret 2023 dan ibunda korban baru membuat laporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada awal Juni 2023. Kemudian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalsel mendampingi korban untuk melakukan visum et repertum pada Juni lalu dan visum psikiatrikum pada Juli.

"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Kalsel," kata Nahar.

Terkait proses hukum kasus ini, Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama bekas kekerasan pada tubuh korban untuk menentukan sanksi pidana terhadap pelaku. "Kami minta cek betul kondisi bekas kekerasannya agar dapat menentukan sanksi pidananya (pelaku) dengan pasti dan kebutuhan layanan lanjutan (korban)," kata Nahar.

Jika kekerasan ini memenuhi unsur pidana kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami luka berat sesuai Pasal 76C, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika lukanya ringan, kata dia, maka ancaman hukumannya dapat menggunakan Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

 
Berita Terpopuler