Kasus Kabasarnas, Mahfud: Masuk Pengadilan Militer Konstruksi Hukumnya Jelas

Mahfud meminta polemik tersangka kepala Basarnas tak diperpanjang.

Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai menemui Wakil Presiden KH Ma
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDD memastikan pengusutan kasus korupsi di Basarnas diusut hingga tuntas. Dia pun meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto bakal mendapatkan hukuman maksimal di Pengadilan Militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Menko Polhukam meminta agar polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas tak perlu diperpanjang. Sehingga perdebatan yang tengah terjadi tidak mengaburkan substansi kasus yang sebenarnya, yakni dugaan korupsi.

Adapun polemik yang sedang menjadi sorotan adalah terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dalam dugaan suap di Basarnas. KPK dinilai menyalahi aturan lantaran keduanya merupakan prajurit aktif TNI. Sehingga yang berhak menetapkan mereka sebagai tersangka adalah Puspom TNI.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," kata Mahfud.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," tutur Mahfud menambahkan.

Mahfud menilai, semua pihak harus terus mengawal kelanjutan penegakkan hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri. Terlebih, KPK sudah mengakui khilaf dalam menetapkan dan mengumumkan kedua personel TNI itu sebagai tersangka.

"Sedangkan di lain pihak TNI sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," tegas Mahfud.

Kekhilafan KPK...

Baca Juga

Sebelumnya, KPK mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers usai menemui rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," sambung dia.

Adapun KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Kemudian, dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023) KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

 
Berita Terpopuler