Aturan DHE Terbit, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain

Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan.

Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam sudah dilakukan berbagai negara seperti  Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Adapun tujuan untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi masing-masing negara.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di Indonesia, kebijakan devisa hasil ekspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaha, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam. 

Mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun devisa hasil ekspor berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Negara lain melakukan hal yang sama, Indonesia baru melakukan saat ini. Namun Malaysia sudah mewajibkan 25 persen DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Itu mereka tahan lebih dari tiga bulan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya penerapan devisa hasil ekspor di Indonesia merupakan hal yang umum dilakukan berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan devisa hasil ekspor ke SKI sejak 2011 lalu.

Di Thailand, eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri untuk nilai ekspor mulai dari 200 ribu dolar AS per dokumen ekspor. Sementara di Indonesia, devisa hasil ekspor yang diwajibkan bagi eksportir memiliki nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor sebesar 250 ribu dolar AS dan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Devisa hasil ekspor sumber daya alam di Indonesia ditempatkan dalam rekening khusus paling sedikit 30 persen, dengan waktu paling singkat selama tiga bulan.

"Filipina repatriasi hasil ekspor dan konversi setidaknya 25 persen dari hasil ekspor ke dalam peso. Vietnam harus transfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen. Itu merupakan kewajiban, 100 persen dalam negerinya," ucapnya.

Di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan....

Di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan dalam kurun waktu sembilan bulan sejak tanggal ekspor. Dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversinya 80 persen ke dalam lira. 

“Berbagai negara sudah melakukan kebijakan ini," ucapnya.

Airlangga mengungkapkan di Indonesia pemberlakukan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Menurutnya peraturan pemerintah ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Adapun potensi optimalisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam sangat besar. Sepanjang 2022 menunjukkan dari empat sektor yang wajib devisa hasil ekspor antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun, atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.

“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ucapnya. 

 

 
Berita Terpopuler