Fatwa Nikah Beda Agama Menurut MUI, NU, dan Muhammadiyah

MUI memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

ANTARA/Makna Zaezar
Fatwa Nikah Beda Agama Menurut MUI, NU, dan Muhammadiyah
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak ulama atau majelis ulama yang telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama. Pendapat ulama dalam hal ini dapat berbeda-beda, tergantung interpretasi dan pandangan hukum Islam yang dianut oleh masing-masing ulama.

Sebagian ulama menganggap seorang Muslim laki-laki diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani (Ahl al-Kitab). Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sementara, sebagian ulama lainnya berpendapat menikahi orang non-Muslim, termasuk Ahl al-Kitab, tidak diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpegang pada pandangan bahwa dalam Islam, seorang Muslim hanya boleh menikahi orang yang beragama Islam. Pandangan ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran yang menekankan pentingnya kesamaan keyakinan dalam pernikahan.

Dalam Surat al-Baqarah ayat 221 misalnya, Allah SWT dengan tegas melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang untuk disahkan. Selain itu, salah satu ayat Alquran yang juga menjelaskan tentang hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5.

Namun, dalam surat al-Maidah ayat 5 ini, Allah memberi peluang pernikahan beda agama, yaitu laki-laki muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani. Al-Nawawy menjelaskan bahwa menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Alquran, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.

Sementara, tiga mazhab lainnya...

Baca Juga

Sementara, tiga mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Hambali menyatakan laki-laki Muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama ahli kitab tersebut telah dinasakh (diubah).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam ayat Alquran yang lain, Allah SWT juga menjelaskan haram hukumnya seorang Muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Alquran Surat Al-Mumtahanah ayat 10.

Di Indonesia sendiri, menurut Kiai Cholil, para ulama dari beberapa organisasi besar juga telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang hukum larangan pernikahan beda agama.

Dalam fatwa ini, MUI memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Sementara, Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan fatwa terkait nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Sedangkan persyarikatan Muhammadiyah...

Sedangkan persyarikatan Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut.

1. Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.

2. Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

3. Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.

4. Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.

Berdasarkan beberapa fatwa di atas, Kiai Cholil pun menyimpulkan pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf (ulama belakangan). Sementara, pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya.

"Namun keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupu perempuan muslimah," jelas Kiai Cholil saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (19/7/2023).

 
Berita Terpopuler