Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Soal Pengelolaan Zakat dan Infak

Laporan terhadap pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu disampaikan ke Polres Indramayu.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ma'had atau Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Kelompok masyarakat melaporkan Panji Gumilang ke Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Baca Juga

Laporan tersebut disampaikan Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Menurut Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin, Panji Gumilang dilaporkan dengan dugaan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al-Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran Pasal 37, 38, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” kata Sayid.

Dalam Pasal 37 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Adapun dalam Pasal 38 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pasal 40 mengatur soal sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 37, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 38 diatur dalam Pasal 41, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Dugaan pelanggaran

Menurut Sayid, ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan zakat dan infak di Al-Zaytun. “Zakat dan infak itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas. Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising,” kata dia.

 

 

 

Sayid mengatakan, dana tersebut diduga dikumpulkan dari umat, bukan hanya dari Indramayu, tapi juga sejumlah daerah di Indonesia. “Untuk penyalurannya mungkin di sekitar Al-Zaytun, tapi bukan ke warga Indramayu,” katanya.

Menurut Sayid, dugaan pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian terkait zakat dan infak di Al-Zaytun sudah lama muncul. Namun, baru dilaporkan sekarang ini ke polisi.

“Kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga isunya, tidak hanya sebatas penistaan agama. Kita tidak fokus soal itu. Kita akan berfokus pada tindakan-tindakan hukum pidana di negara Republik Indonesia ini,” kata Sayid.

Koordinator Umum FIM, Carkaya, pun menyampaikan soal tudingan pelanggaran dalam pengelolaan zakat, infak, atau sedekah, sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2011.

“Jadi, mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD, yang ada dalam rekening-rekening, itu patut diduga salah satu asalnya dari infak dan sedekah kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII,” kata Carkaya.

Carkaya mengatakan, jika pengumpulan dan pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, ada dugaan tindak pidana. Apalagi jika dana tersebut disalahgunakan, seperti pembelian aset.

“Tanah-tanah yang beratas nama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar Pasal 37, 38, juncto 40, 41 (UU Nomor 23 Tahun 2011). Makanya kita mengadukan, mendorong polisi agar kemudian membuka ini. Bukan bukti baru sebenarnya, sudah dipotret oleh penegak hukum, hanya kita memberikan indikasi kemudian untuk didalami. Bagaimana buktinya? Ya nanti diproses penyelidikan dan penyidikan,” kata Carkaya.

 

 
Berita Terpopuler