Viral Seorang Tahanan Polres Banyumas Tewas Dikeroyok, Empat Oknum Polisi Ditahan

OK (26) dijemput polisi pada 27 Mei 2023 lalu keluarga dikabarkan OK meninggal di RS.

Dokumen
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda mengatakan telah menahanan empat oknum polisi diduga terlibat pengeroyokan tahanan Polresta Banyumas.
Rep: Bowo Pribadi, Andri Saubani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Empat oknum anggota kepolisian telah ditahan, terkat dengan kasus kematian seorang tahanan di Polres Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi pelanggaran pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keempat oknum anggota berpangkat bintara tersebut. Ihwal penahanan oknum anggota Polri ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat dikonfirmasi di Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Senin (17/7/2023).

“Hari ini sudah lakukan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” kata Ahmad Luthfi.

Kapolda mengungkapkan, terkait dengan kasus kematian seorang tahanan di Polres Banyumas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang oknum anggota. Empat oknum anggota diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin dan tujuh oknum anggota yang lain terkat dengan kode etik.

Dari tujuh oknum anggota terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, empat di antaranya ditahan karena potensi masuk pada ranah pelanggaran pidana. Kapolda juga menjelaskan terkait dengan pelanggaran para oknum anggota tersebut, antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi tindakan pengeroyokan.

Sedangkan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dari empat oknum yang dijerat pidana  terkait dengan proses penangkapan. Saat proses penangkapan oleh empat oknum anggota tersebut diduga terjadi unsur pelanggaran pidana, diduga berupa pemukulan.

“Sehingga pasal yang disangkakan dalam hal ini adalah Pasal 170 (KUHP, tentang pengeroyokan,” jelas Ahmad Luthfi.

Atas peristiwa di Polres Banyumas ini, kapolda kembali menegaskan agar para anggota polisi agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan penegakkan hukum. Hingga Polda Jawa Tengah harus membentuk tim khusus guna menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK di Polres Banyumas tersebut.

“Saya sudah warning (memperingatkan) kepada jajaran, Polda Jawa Tengah haus menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum dengan melanggar,” jelasnya.

Masih terkait dengan meninggalnya seorang tahanan berinisial OK, lanjut kapolda, sebanyak 10 tahanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukumnya juga telah dilakukan.

“Proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan tersebut, sudah selesai tahap satu dan saat ini masih menunggu ke tahap dua,” jelasnya.

 

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Kasus kematian OK, tersangka kasus dugaan pencurian motor, di tahanan Polres Banyumas diungkap oleh akun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Twitter pada Jumat (15/7/2023). Menurut unggahan akun @YLBHI, OK (26 tahun) ditangkap di Banyumas dan kemudian menjadi tahanan Polres Banyumas.

"14 hari setelah penangkapan tersebut, dirinya dipulangkan kepada keluarga dengan keadaan tak bernyawa beserta luka-luka di tubuhnya," demikian unggahan @YLBHI.

 

YLBHI lewat akun Twitter-nya juga mengungkapkan kronologi kasus ini. Menurut YLBHI, OK ditangkap di rumahnya pada 17 Mei 2023 di Banyumas. Pada saat didatangi polisi, OK tidak melakukan perlawanan. Polisi yang melakukan penangkapan, menurut YLBHI, juga tidak dilengkapi surat tugas dan tidak menunjukkan identitas diri.

Pada saat ditangkap dan dibawa dari rumah, badan OK tidak menunjukkan adanya luka-luka. Namun, setelah OK keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti bahu korban sudah luka-luka berdasarkan tangkapan layar video penangkapan OK yang pernah ditayangkan oleh NET TV.

Dalam tayangan video acara JATANRAS NET TV itu juga terungkap bahwa petugas polisi saat itu sempat mengancam akan menembak OK. "Kalau begini caranya, saya bolongi ini," demikian keterangan polisi dalam video tersebut.

Menurut YLBHI, pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk OK selama dalam penahanan kepolisian. Lalu pada 2 Juli, pihak keluarga mendapatkan kabar, bahwa OK telah meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.

"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah," ujar keterangan YLBHI.

Pada hari menerima kabar dari pihak kepolisian. Keluarga OK memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai di rumah, keluarga OK membuka kain kafan dan menemukan tubuh OK yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam.

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler