Awasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Sebut Sudah Sampaikan SP 

Pergub juga telah mengatur adanya izin dari gubernur sebelum dibangun.

Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lurah Maguwoharjo, Kasidi, mengaku telah melakukan pengawasan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu dengan menyampaikan surat peringatan kepada pihak-pihak memanfaatkan TKD tidak sesuai perizinannya. 

Baca Juga

"Setelah saya sebagai lurah baru mempelajari pergub-nya itu kami SP (surat peringatan) semua, karena melanggar peraturan gubernur itu, semuanya seperti itu," kata Kasidi kepada Republika, Kamis (13/7/2023).

Kasidi mengatakan larangan untuk tidak mengalihfungsikan TKD telah jelas diatur di dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Selain itu, Pergub juga telah mengatur adanya izin dari gubernur sebelum dibangun. 

"Tidak boleh mengalihkan fungsi, itu sudah jelas semua. pasal-pasalnya sudah jelas, Terus ketiga, tidak boleh dijualbelikan. Tidak boleh menambah keluasan yang sudah diajukan," ucapnya. 

Adanya penyalahgunaan TKD menurutnya berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar. Sebab Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X juga telah berpesan agar TKD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin sebagai lahan pertanian.

"Di Maguwo itu (TKD) masih luas sekali, tapi digunakan masyarakat. Ngarso Dalem itu minta 'yang miskin pak lurah diperhatikan betul', betul-betul yang miskin dan tidak ada pekerjaan, nah ini program saya ini tanah luas ini yang kavling-kavling untuk pertanian, mengurangi kemiskinan," ungkapnya. 

Sultan bijak sikapi persoalan TKD ...

 

Ia berharap di pergub yang baru nantinya ada pendampingan bagi lurah agar tidak melanggar aturan. Sebab menurutnya tidak mudah bagi para lurah memahami aturan terkait TKD dalam waktu singkat. Apalagi dirinya yang baru saja menjabat sebagai lurah.

"Kan butuh pendampingan nanti lurah didampingi jangan sampai melanggar aturan, melanggar salah," kata dia. 

"Kami sebagai lurah yang baru ini betul-betul harus belajar banyak, karena juga kita tidak semena-mena menyewakan semua, nggak," kata dia menambahkan.

Menurutnya Sri Sultan Hamengkubuwono X juga sudah bijak dalam menyikapi persoalan pemanfaatan TKD di DIY.  Ia pun berharap semua pihak dapat menaati Pergub terkait pemanfaatan TKD. 

 

"Jangan seenaknya, pergub harus kita taati semua. Kita semua di Sleman nderek Sultan. Semua berharap kedepan lebih baik," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler