Pasal LGBT, Bupati Garut: Kita Ingin Ciptakan Suasana yang Berakhlakul Karimah

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan larangan aktivitas LGBT untuk melindungi warga.

Tahta Aidilla/Republika
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Rep: Bayu Adji Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023. Dalam aturan itu, terdapat pasal yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, diterbitkannya aturan itu bukan semata karena adanya desakan dari masyarakat, namun lahir sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Garut dalam melindungi warganya.

Rudy menambahkan, Pemkab Garut juga akan melakukan pembinaan kepada mereka yang dalam kondisi dianggap LGBT.

 

 

Videografer | Bayu Adji

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler