Laporan Keuangan BPIP Raih Empat Kali Opini Wajar tanpa Pengecualian

Laporan keuangan BPIP telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Dok. BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, belum lama ini. Sebelumnya, selama empat kali berturut-turut Laporan Keuangan BPIP selalu mendapat opini WTP sejak berdirinya, mulai periode tahun 2019 sampai 2022.

Baca Juga

Usai menerima laporan keuangan bersama Kementerian dan Lembaga di lingkungan AKN III, Kepala BPIP Prof Drs KH Yudian Wahyudi, menuturkan, BPIP telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) atau pengelolaan keuangan lainnya yang sangat baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi kepada BPK yang sudah berupaya gotong royong dalam membangun transparansi, integritas, maupun partisipatif dalam pengelolaan keuangan Negara, khususnya di BPIP.

"Iya ini sangat baik ya, ini adalah amanat undang-undang untuk peningkatan kinerja dan kesadaran dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti memenuhi rekomendasi-rekomendasi BPK dalam LHP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yudian juga mengungkapkan, sudah menjadi keharusan BPIP mempertahankan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk memberi teladan kepada masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga negara, melainkan  sebagai lembaga ideologi.

“Kita berkomitmen untuk selalu menjadi yang terbaik dan menjadi teladan dalam penyelenggaraan negara. Kita wajib beri teladan. Nilai-nilai Pancasila ada di sini,” ungkapnya.

Anggota III BPK Dr Achsanul Qosasi, menjelaskan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. "Kriterianya yaitu kesesuaian standar AP, kecukupan, efektifitas, dan kepatuhan," katanya,

Ia juga memaparkan, pemeriksaan dilakukan atas akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan Kementerian/Lembaga posisi 31 Desember, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode Tahun Anggaran 2022.

"Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan tahun 2022," ujarnya.

 
Berita Terpopuler