DPRD Kota Bogor akan Usut Dugaan Permainan KK untuk Zonasi PPDB

Komisi IV DPRD Kota Bogor menyebut ada modus yang berulang.

Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi IV DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, akan mengusut dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA sederajat sistem zonasi. Salah satunya terkait permainan kartu keluarga (KK).

Baca Juga

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri, pihaknya menerima banyak aduan terkait dugaan kecurangan dalam PPDB sistem zonasi. Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak terkait PPDB, seperti panitia, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat, juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

“Kami akan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dari kasus ini. Nanti, dari hasil investigasi dan pendalaman, maka kami akan memberikan catatan evaluasi, serta rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” kata Saeful, Jumat (7/7/2023).

Salah satu yang menjadi sorotan terkait dugaan permainan KK atau alamat calon peserta didik. Menurut Saeful, pada 2019 juga ada modus serupa. Berdasarkan pandangan awalnya, ia menilai, Disdukcapil perlu menjelaskan proses pelayanan perpindahan administrasi kependudukan itu.

Menurut Saeful, saat ini juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kepala dinas, sedangkan surat keputusan yang dikeluarkan pada 2021. Karenanya, kata dia, Pemkot Bogor menyajikan data rinci dari Disdukcapil terkait hal itu.

Saeful menilai, penyajian data yang rinci ini dibutuhkan untuk memetakan periodisasi waktu mutasi atau perpindahan penduduk usia sekolah dari SMP yang mau ke SMA. “Dari situ kita bisa lihat ada tidaknya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terkonsentrasi di nomor KK tertentu dan kewajaran alamat yang digunakan,” katanya.

Karena diduga ada modus yang berulang, Saeful menilai, peraturan terkait PPDB bisa dibenahi, guna meminimalisasi celah kecurangan. Misal, kata dia, khusus anak-anak yang masih usia sekolah dilarang untuk pindah tempat tinggal atau menumpang KK di kota/kabupaten yang sama, agar penerapan sistem zonasi bisa lebih tepat sasaran.

“Memang tidak ada peraturan yang sempurna, tapi seharusnya peraturan itu bisa meminimalisasi celah manipulasi yang bisa dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Saeful.

 

 
Berita Terpopuler