Bareskrim Terima Konfirmasi Panji Gumilang akan Penuhi Panggilan Hari Ini

Panji Gumilang sudah berada di Jakarta dan akan tiba di Bareskrim pada Senin siang.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Rep: Ali Mansur, Febrianto Adi Saputro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dikonfirmasi sudah berada di Jakarta dan dipastikan bakal menghadiri penggilan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga

"Sudah konfirmasi, yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan bersedia untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan. Adapun yang bersangkutan akan menyampaikan sekitar jam 13.00-14.00 WIB akan berada di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait penistaan agama yang dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik. Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.

"Kepada (saksi) ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim," tutur Djuhandhani.

Namun demikian, Djuhandhani menegasksan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya. Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu menenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak. 

"Bahwa kita melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kita gelarkan," terang Djuhandhani. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia  (UII) Ari Wibowo mengomentari soal langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani polemik Al Zaytun. Menurutnya, langkah pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut cenderung lambat.

"Pernyataan-pernyataan kontroversi Panji Gumilang tidak sekali dua kali dilontarkan tetapi sudah berulang kali hingga menjadi viral. Menurut saya, penanganannya sangat lambat, beda dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya seperti kasus Lia Eden, Yusman Roy, Ahmad Mushaddiq, dan lain-lain yang penanganannya bisa cepat," kata Ari kepada Republika, Ahad (2/7/2023). 

Ia menilai, pernyataan yang dilontarkan Panji Gumilang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sehingga jika tidak segera ditangani maka berpotensi terjadi perbuatan main hakim sendiri lantaran  masyarakat tidak akan percaya lagi dengan negara.

"Sulit dimengerti mengapa begitu lambat ditangani, padahal pernyataan-pernyataannya sudah jelas menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dan sebagian mengandung penodaan terhadap agama," ucapnya.

Ia menuturkan pernyataan seperti khatib boleh perempuan, haji boleh di Indonesia, merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam karena shalat dan haji merupakan ibadah mahdhah yang tata cara, kadar, dan waktunya sudah ditentukan dalam nash. Menurutnya dalam hal ini Panji Gumilang melanggar Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 

"Ini yang biasa dikenal sebagai larangan menyebarkan ajaran sesat. Sesuai ketentuan UU, harus diawali dengan peringatan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Jika sudah diperingatkan tapi masih jalan, maka baru bisa diproses pidana," ungkapnya.

Ia menambahkan, pernyataan Panji Gumilang yang bisa tergolong masuk ke dalam pasal penodaan agama misalnya pernyataannya yang menyebut jika Allah berbahasa Arab, nanti susah bertemu orang Indramayu. Ari mengatakan penodaan dalam Pasal 156a berarti penghinaan, dan jelas pernyataan tersebut menghina Allah. 

"Untuk pelanggaran ini tidak diperlukan peringatan tetapi bisa langsung diproses pidana," kata dia.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler