BAP Irwan Hermawan Ungkap Ratusan Miliar Digelontorkan untuk 'Tutup' Kasus Korupsi BTS

Irwan mengaku bakal membongkar identitas sosok X, Y, Z dalam kasus korupsi BTS 4G.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Irwan Hermawan (IH) mengaku menggelontorkan sebagian uang Rp 129 miliar yang diperolehnya dari hasil memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Gelontoran dana ini diakuinya untuk menutup kasus yang sedang ditangani oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengakuan itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai tersangka, yang diperoleh Republika.co.id. Irwan adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Alumni Teknik Elektro ITB 1993 itu, akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023) mendatang.

Dalam BAP-nya disebutkan, Irwan menerima total Rp 119 miliar uang ilegal dari berbagai sumber atas perannya dalam mengatur, dan mengorkestrasi bancakan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
Total Rp 119 miliar tersebut, Rp 31 miliar, dikatakan Irwan, diperolehnya langsung dari pihak-pihak swasta jasa konsultan fiktif pengawasan, dan subkontraktor pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, saya ada menerima uang dari beberapa pihak secara langsung Rp 31 miliar. Dan sisanya secara tidak langsung yang seluruhnya berjumlah Rp 119 miliar,” kata Irwan dalam BAP-nya dikutip Republika.co.id, Ahad (2/7/2023).

Dia memerinci penerimaan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Dari penerimaan itu, kata Irwan, Rp 25 miliar diserahkan PT SGI melalui terdakwa Windy Purnama (WP) selaku Direktur Media Berdikari Sejahtera (MBS). Selanjutnya, kata Irwan PT SGI menyerahkan lagi uang Rp 3 miliar.

“Bahwa yang menyerahkan langsung dari PT SGI kepada saya sekitar Rp 3 miliar adalah saudara Bayu Eriano,” tutur Irwan.

Ia juga mengaku menerima uang Rp 26 miliar dari PT JIG Nusantara melalui Windy Purnama. Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi, kata Irwan ada menyetor uang Rp 28 miliar. “Yang penyerahannya dilakukan langsung oleh saudara Steven kepada saya,” ujar Irwan.

Selanjutnya, Rp 37 miliar diberikan oleh Jemmy Sutjiawan dari pihak PT Sansaine Exindo. “Saudara Jemmy Sutjiawan menyerahkan uang Rp 37 miliar yang penyerahannya melalui Windy Purnama. Selanjutnya diserahkan ke saya Rp 25,2 miliar,” klaim Irwan. “Dan sebagian lagi diserahkan kepada pihak Kominfo dan Bakti sebesar Rp 10,8 miliar,” kata dia menambahkan.

Pihak yang disebut X, Y, dan Z oleh Irwan...

Baca Juga

Irwan mengungkapkan, dari Rp 119 miliar itu, ada sebagian uang yang digunakan untuk kebutuhan tutup kasus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sedang ditangani tim penyidik Jampidsus Kejagung. Kata dia, Rp 6 miliar ia sorongkan ke seorang pengacara bernama Setiyo yang ditunjuk sebagai pendamping hukum atas saran pihak X.

“Saya serahkan kepada seorang bernama Setiyo sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukan sebagai upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo yang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Irwan.

“Bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut sebagai pihak X,” kata Irwan melanjutkan. Namun Irwan dalam BAP-nya tersebut menegaskan kepada penyidik, tak akan mengungkapkan tentang siapa pihak-X yang dimaksudnya itu selama proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti belum sampai ke pengadilan.

“Saya tidak dapat sampaikan pihak-X di tingkat penyidikan,” ujar Irwan. Dia melanjutkan, pun memberikan uang lanjutan senilai Rp 52,5 miliar ke pihak-X tersebut untuk keperluan yang sama agar pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti disetop.

“Saya serahkan kembali kepada seseorang yang saya sebut pihak-X yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik, sekitar Rp 52,5 miliar,” ujar Irwan.

Irwan mengaku kembali menggelontorkan uang Rp 43,5 miliar. Namun pemberian tersebut, melewati terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Uang tersebut, diberikan lagi kepada pihak-X sebesar Rp 1,5 miliar. Dan kepada pihak-Y senilai Rp 10 miliar.

Kepada seorang bernama Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan kepada pihak-Z senilai Rp 27 miliar. Seperti pihak-X, dalam BAP-nya tersebut, Irwan juga masih merahasiakan siapa itu pihak-Y, maupun pihak-Z selama kasusnya belum disidangkan di pengadilan.

“Saya serahkan uang sekitar RP 43,5 miliar kepada Galumbang (GMS) untuk diserahkan kepada pihak-pihak lain terkait dengan yakni kepada pihak-X sekitar Rp 1,5 M (miliar). Selanjutnya Galumbang Menak Simanjuntak menyerahkan juga kepada seseorang yang saya sebut pihak-Y yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidikan sekitar Rp 10 miliar. Saudara Edward Hutahaean sekitar Rp 15 miliar, dan seseorang saya sebut pihak-Z yang tidak dapat saya sampaikan di dalam penyidikan sekitar Rp 27 miliar,” klaim Irwan.

Irwan, juga memberikan uang kembali ke terdakwa Windy Purnama sebesar Rp 10 miliar. Dan dari uang tersebut, Rp 800 juta diantaranya, agar diserahkan kepada beberapa nama di pihak Bakti. “Saudara Windy Purnama saya serahkan uang Rp 10 miliar untuk diserahkan kepada Staf Kominfo. Dan saudara Windy Purnama untuk menyerahkan kepada pihak Bakti sekitar Rp 800 juta kepada Saudara Friandi Mirza, dan anggota Pokja Bakti,” begitu kata Irwan.

Tiga orang dekat eks Menkominfo Johnny Plate...

Dalam pemberian lainnya, kata Irwan, pun memberikan total Rp 6,2 miliar untuk tiga orang dekat terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan petinggi Bakti. Antara lain kepada Elvano Hatorongan selaku PPK Project Bakti senilai Rp 1,5 miliar. Untuk Latifah Hanum sekitar Rp 1,7 miliar. Dan kepada Anang Latif Rp 3 miliar.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya dalam BAP tersebut. Kepada Republika, Maqdir, pun mengatakan kliennya akan mengungkapkan pihak-pihak yang disebut Irwan sebagai X, Y, Z dalam BAP tersebut saat di persidangan nantinya. “Rencananya begitu. Dan kami siap untuk menjalani persidangan,” kata Maqdir.

Selain Irwan, dua terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023) adalah terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan terdakwa GMS. Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya. Yakni terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS).

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler