Mahfud MD: Secepat Mungkin Kita Selesaikan Perkara Al Zaytun

Polri belum bisa menaikkan kasus ini karena masih meminta keterangan saksi tambahan.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Ronggo Astungkoro/Bambang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan polisi masih terus mengevaluasi dan menyelidiki keberadaan pondok pesantren Al Zaytun. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pondok pesantren Al Zaytun sebagai lembaga akan pemerintah evaluasi secara administratif. 

Baca Juga

Tindakan evaluasi itu terdiri dari sejumlah tindakan, mulai dari melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan lainnya. Langkah itu dilakukan agar tak mengganggu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana.

“Pondok pesantrennya akan kita evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu dan terus berjalan,” jelas dia.

Langkah yang pemerintah lakukan terhadap pondok pesantren sebagai lembaga berbeda dengan individu yang ada di dalamnya yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana. Terkait itu, dia menyatakan akan menyelesaikan persoalan hukum secepat mungkin. Menurut dia, persoalan hukum pidana tersebut akan ditangani oleh Polri dan tidak boleh dibiarkan mengambang begitu saja.

“Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud.

Polri belum dapat meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait pelaporan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan timnya di penyidikan masih memerlukan permintaan keterangan dari saksi-saksi tambahan untuk proses lanjutan penjeratan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.

“Kemarin kita sudah terima LP (laporan). Dan saat ini proses untuk menemukan unsur pidananya terus kita lakukan dengan pengumpulan bukti-bukti, dan permintaan keterangan saksi-saksi dan dari pihak pelapor,” begitu kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Rabu (28/6/2023). 

 

 

Menurutnya, proses permintaan keterangan dari beberapa ahli, sudah dilakukan. Yaitu dengan meminta kesaksian dari Kementerian Agama (Kemenag), maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Selanjutnya, kita akan menguji terkait apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Panji Gumilang) ini dapat memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Djuhandani. 

Dia menjanjikan, proses pemenuhan bukti-bukti akan dilakukan dengan cepat untuk tindak lanjut ke arah penyidikan. Pun penetapan tersangka, sampai ke penuntutan. “Kita tetap melihat semua ini sebagai upaya untuk melaksanakan percepatan penyelidikan. Dan setelah itu, kita akan sampaikan proses lebih lanjutnya kepada publik,” jelas Djuhandani.

Saat ini sudah ada dua laporan dari masyarakat di Bareskrim Polri menyangkut soal Panji Gumilang. Dua pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), pada Jumat (23/6/2023), dan satu lagi pelaporan dari pihak NII Crisis Center, Selasa (27/6/2023). 

 

Dua pelaporan tersebut sama-sama menguatkan Pasal 156 a terhadap Panji Gumilang, yaitu terkait dengan penodaan, atau penistaan terhadap agama Islam. Juru Bicara FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023), menyampaikan agar kepolisian memproses hukum pelaporan itu secepatnya.

 
Berita Terpopuler