Petinggi MUI Jadi Saksi Ahli Kasus Al Zaytun di Bareskrim Polri

Petinggi MUI menjadi saksi ahli dalam kasus Al Zaytun di Bareskrim Polri.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Petinggi MUI menjadi saksi ahli dalam kasus Al Zaytun di Bareskrim Polri.
Rep: Mabruroh Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (27/6/2023). Pertemuan yang digelar di kantor MUI Pusat di jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat itu membahas kasus Panji Gumilang.

Baca Juga

Menurut Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga diminta menjadi saksi ahli. Bareskrim kata dia, meminta MUI untuk menjadi saksi ahli agama untuk kasus Panji Gumilang.

“Jadi diminta MUI untuk menjadi saksi ahli terhadap kasusnya Panji Gumilang itu, ya karena permintaan tentu segara direspon MUI,” kata Prof Utang di kantor MUI, Selasa (27/6/2023).

Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, ada lima orang yang akan menjadi saksi ahli. Di antaranya, ia sendiri sebagai ahli hukum, kemudian ketua bidang komisi fatwa Asrorun Ni’am, sekretaris bidang komisi fatwa Miftahul Huda, dan ketua bidang dakwah KH Cholil Nafis.

Sebagai saksi ahli, terang Ikhsan, MUI akan memberikan masukan kepada mabes Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap Panji Gumilang, termasuk dugaan penyimpangan keagamaan yang dilakukan oleh Panji.

Sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan di Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

 
Berita Terpopuler