Dewas: Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening

Dewas KPK sebut Pungli di Rutan KPK diduga menggunakan lebih dari satu rekening.

Pixabay
ilustrasi Pungli. Dewas sebut Pungli di Rutan KPK diduga menggunakan lebih dari satu rekening.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transaksi keuangan dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer. Diduga ada lebih dari satu rekening yang digunakan.

Baca Juga

"Saya lupa (jumlahnya), tapi lebih dari satu rekening," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Syamsuddin enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemilik rekening tersebut. Dia meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyelidikan KPK terhadap kasus ini. "Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ujar Syamsuddin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga sempat menyampaikan bahwa pungli di rutan dilakukan melalui metode transfer. Bahkan, ia menyebut, uang yang diberikan menggunakan rekening berlapis.

"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," kata Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6/2033).

Ghufron mengatakan, rekening pihak ketiga itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kini, jelas dia, KPK masih melakukan pendalaman. "Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 
Berita Terpopuler