Dituding Ajak Hubungan Badan Wanita yang Urus Dokumen, Ini Kata Perangkat Desa

Perangkat desa di Bandung itu mengaku ada obrolan soal biaya mengurus dokumen.

Republika/Prayogi
(ILUSTRASI) Dokumen kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi tengah menyelidiki laporan wanita yang mengaku diminta biaya dan diajak berhubungan badan untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Wanita berinisial S itu melaporkan oknum perangkat desa di Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga

Perangkat desa berinisial R itu menjelaskan, S bukanlah warga Desa Banyusari. Wanita itu disebut tinggal di rumah keponakan. 

Menurut dia, S yang menghubunginya karena akan membuat dokumen kartu keluarga (KK) dan menanyakan soal biaya. Karena merasa sudah dekat, ia menyebut biayanya.

“Kita kan kenal. Dia ngechat saya, tanya berapa biaya KK. Kata saya Rp 1 juta. Itu cuma bercanda karena kenal kita,” kata perangkat desa tersebut di Markas Polresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

R lantas meminta wanita tersebut datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Saat itu, ia mengeklaim tidak menerima uang untuk pengurusan dokumen.

Ia mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya. “Enggak ada (terima uang). Saya enggak menerima yang dari dia sepeser pun,” katanya.

Saat mengobrol, menurut R, wanita tersebut sempat meminta dirinya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang. Dengan alasan itu, R mengaku menawarkan dirinya sendiri.

 

 

“Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang, sama saya saja gimana? Ya sok atuh, katanya. Saya langsung bawa keluar, ke hotel. Ya sudah, dari situ terjadi (hubungan badan),” kata perangkat desa tersebut.

R mengeklaim tidak ada pemaksaan. Selain itu, ia mengaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada wanita itu. “Jadi, enggak ada pemaksaan atau apa,” katanya.

Polresta Bandung mengumpulkan keterangan soal pelaporan terhadap oknum perangkat desa tersebut. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, pelapor dan terlapor akan diminta keterangan secara terpisah.

“Kami jadwalkan pemeriksaan saksi pelapor dan pada saksi terlapor dan saksi lainnya,” kata dia di Markas Polresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Oliestha mengatakan, penyidik juga akan berupaya mencari alat bukti dan pendukung lainnya. Jika ditemukan unsur pidana, kata dia, status kasusnya bisa ditingkatkan. “Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung. Apabila kami temukan pidana, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

 
Berita Terpopuler