Begini Proses KPK Temukan Pungli di Rutan Senilai Rp 4 Miliar

Pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Dewas yang menemukan pungli di Rutan KPK.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK kini sedang menjadi sorotan. Peristiwa itu awalnya ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat sedang mengusut kasus lain.

"Sesungguhnya ini adalah pemeriksaan dugaan kasus (pelanggaran) etik yang bukan dugaan pungli ini. Tetapi dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/6/2023).

Dewas kemudian melaporkan temuan itu pungli senilai total Rp 4 triliun kepada pimpinan KPK. Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut. "Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," ujar Ghufron.

Dia menambahkan, pimpinan KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Dewas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik," jelas Ghufron.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. "Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli tersebut dilakukan pegawai terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 
Berita Terpopuler