Draf Revisi UU Desa Mulai Disusun: Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Dana Desa Naik

Masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Sementara itu dalam revisi UU Desa saat ini, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 yang terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. Terkait masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Perubahan Pasal 39 Ayat 2 akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode.

"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," ujar tim ahli Baleg, Widodo. 

"Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya," sambungnya.

Sebelumnya,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyelesaikan rapat kerja nasional (Rakernas) III yang menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satunya merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Kamis (8/6/2023).

 

 

 

Terkait alokasi dana desa, dalam revisi UU Desa diusulkan menjadi 15 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 72 draf revisi undang-undang tersebut.

"Alokasi dana desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 huruf d paling sedikit 15 persen atau 15 per seratus dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus," ujar tim ahli Baleg Widodo, Kamis (22/6/2023).

"Kemudian berkaitan dengan (Pasal 72) Ayat 7-nya, ketentuan lebih lanjut mengenai dana desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a dan dana alokasi khusus desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diatur dengan peraturan pemerintah," sambungnya.

Adapun dalam UU Desa saat ini, alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. Setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Lebih detail, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa. Revisi akan dilakukan kepada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya meminta pemerintah menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dia mengakui hal itu saat membuka acara peringatan sembilan tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan GBK, Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Surta menuturkan, saat ini desa masih dimarginalkan. Menurutnya, pembangunan masih dipusatkan di kota-kota. Apdesi berharap agar pembangunan ke depan difokuskan di desa-desa agar masyarakat bisa bekerja di desa, tak harus pindah ke kota.

"Semua itu jawabannya adalah (peningkatan) dana desa. Jadi merupakan harga mati ke depan dana desa 10 persen dari APBN," kata Surta di hadapan ribuan perangkat desa maupun kepala desa yang hadir, di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Surta menambahkan, pihaknya mengusulkan penambahan anggaran dana desa menjadi 10 persen bertujuan untuk mempercepat berbagai jenis pembangunan di desa. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, penanganan stunting dan gizi buruk, hingga pengentasan rumah kumuh.

Saat ini, kata Surta, setiap desa menerima dana desa sekitar Rp 1 miliar per tahun. "(Jumlahnya) sudah cukup bagus, tapi ke depan harapan saya harus lebih baik," ujarnya.

 

Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 
Berita Terpopuler