Denny Indrayana Klaim Anies Bakal Jadi Tersangka, Ini Respons KPK

KPK tegaskan kasus Formula E hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal menjadi tersangka dugaan korupsi Formula E yang tengah ditangani KPK. Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron enggan menanggapi hal tersebut.

Baca Juga

"Itu kan katanya Pak Denny. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi (atau) membenarkan adalah Pak Denny, bukan kami," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Ghufron mengungkapkan, saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menegaskan, KPK merupakan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, Ghufron memastikan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan hukum dan bukti yang cukup. "Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," ujar Ghufron.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membantah tudingan Denny. Ia menegaskan, laporan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E saat masa kepemimpinan Anies dalam tahap penyelidikan.

Masih tahap penyelidikan ... 

 

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ungkap Ali.

Ali juga enggan menanggapi lebih jauh pernyataan Denny. Sebab, menurut dia, tudingan itu hanya berdasarkan asumsi saja. "Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik diluar KPK," jelas Ali.

Adapun Denny mengaku mendapatkan informasi mengenai KPK yang bakal segera menetapkan Anies sebagai tersangka. Dia mengeklaim bahwa info itu diperoleh dari seorang anggota DPR RI.

"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya.

Denny bahkan menyebut, Pimpinan KPK sudah sepakat dengan penetapan tersangka itu. Menurut dia, keputusan ini semakin kuat menunjukkan dugaan untuk menjegal Anies dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Apalagi, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk. Putusan itu diduga untuk melancarkan upaya pemerintah yang berkuasa saat ini agar menekan lawan politiknya.

"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," jelas Denny.

"Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," tambah dia menjelaskan.

 

Sebelumnya Denny juga mengaku mendapat info soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Namun bocoran itu tidak terbukti. MK menyatakan justru lebih mendukung proporsional terbuka. 

 
Berita Terpopuler