Anak 9 Tahun Alami Trauma Psikologis Akibat 5 Kali Dilecehkan Pria Lanjut Usia

Korban meminta ganti kelamin kepada orang tuanya akibat trauma.

Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65 tahun). Kasus ini menimpa seorang anak (9) di Jakarta Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebut korban terindikasi mengalami trauma. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dialami anak korban.

"Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak lima kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya anak mengalami trauma psikologis," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (20/6/2023).
 
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa anak korban (9) mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan, korban meminta untuk ganti kelamin kepada orangtuanya. Atas dugaan pencabulan itu, orang tua korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
 
KemenPPPA mendukung penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. KemenPPPA berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Info dari Polres, kemarin malam (16/6/2023) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur," ujar Nahar.
 
Kasus ini sudah dalam pemantauan KemenPPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban. “Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” kata Nahar.

Baca Juga

Potensi ancaman pelecehan anak....

Perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Selain itu, KemenPPPA terus mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Setiap orang tua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
 
“Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat lantas potensi ancaman terhadap anak akan pelecehan dan kekerasan seksual hilang,” ujar Nahar.

Kekerasan seksual di satuan pendidikan - (Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler