Akhirnya, MUI Jabar Pimpin Penyelidikan Al-Zaytun

SK Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ditandatangani Gubernur Jabar hari ini. 

wiralodra.com
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, akan ditandatangani hari ini, Selasa (20/6/2023) oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Baca Juga

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat, penyelidikan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren di Gedung Sate, Senin (19/6/2023) lalu. Rapat digelar, terkait adanya dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun.

Menurutnya, tim investigasi akan dipimpin oleh Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei dalam mengumpulkan bukti otentik, terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.

“Hari ini  SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar,” ujar Iip, Selasa (20/6/2023).

Iip mengatakan, untuk mengakselerasi penyelidikan karena waktu ditenggat hanya tujuh hari dan harus selesai pada Selasa pekan depan, tim investigasi melibatkan beberapa unsur aparat penegak hukum (APH) yakni dari kepolisian, TNI dan Kajati. Selain didampingi oleh para pimpinan pondok pesantren.

“Nanti untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang ke sana atau kita akan memanggil pimpinan (Panji Gumilang) Ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan,” paparnya. 

 

 
Berita Terpopuler