Panji Gumilang Terus Menolak Bertemu, MUI: Nasibnya Bisa Seperti Gafatar

Prof Utang mengatakan tim MUI punya banyak cara memperoleh data-data.

Republika.co.id
Kompleks Pondok Pesantren Az Zaytun.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya mengatakan sebagian tim MUI sudah berupaya mengunjungi Ma'had Al-Zaytun dan bertemu Panji Gumilang. Namun, disebutkan pendiri pesantren megah di kawasan Indramayu Jawa Barat itu menolak bertemu tim MUI.

“Ada yang sudah ke sana tapi masih banyak yang harus didalami, dan juga ya harusnya ketemu Panji Gumilang, tapi Panji tidak bersedia ketemu MUI. Jadi besok akan dievaluasi itu,” kata Prof Utang dalam sambungan telepon dengan Republika, Senin (19/6/2023).

Tim MUI pada Selasa (20/6/2023) akan melaporkan kinerja kepada pimpinan, termasuk perihal penolakan yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Setelah itu kata dia, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai dengan SOP MUI.

Prof Utang menjelaskan, bila berdasarkan SOP, maka tim akan meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Panji Gumilang atas dugaan penyimpangan ajaran agama Islam di Al Zaytun. Namun, apabila yang bersangkutan terus menolak berdialog, maka ia akan melanjutkan kasus tanpa perlu lagi meminta klarifikasi, karena sejatinya tim MUI juga sudah memiliki data-data dari berbagai sumber.

Prof Utang mengatakan tim MUI punya banyak cara memperoleh data-data. Nanti kalau ternyata juga tidak mau menerima tim MUI, ya kita langsung saja jalan sesuai SOP, sama seperti kasus Gafatar,” ujar Prof Utang.

Baca Juga

Pada Februari 2016, MUI mengeluarkan fatwa dan menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi dengan aliran sesat. Gafatar diduga menganut aliran Millah Abraham yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi.

Pada saat itu, MUI juga mengundang pimpinan organisasi Abdussalam alias Ahmad Mushaddeq untuk dimintai klarifikasi terkait mencampuradukkan ajaran agama. Namun, Musaddeq tidak mengindahkan panggilan MUI hingga akhirnya keluar fatwa MUI melalui proses pengkajian di MUI yang kemudian dilaporkan ke komisi Fatwa MUI. Setelahnya komisi Fatwa menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib Gafatar.

 
Berita Terpopuler