Kenaikan Batas Harga Bisa Dorong Penyerapan Rumah Subsidi

Keputusan ini sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan penjualan rumah subsidi.

Republika/Prayogi.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). BTN menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikan batas harga rumah subsidi.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikan batas harga rumah subsidi. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

Baca Juga

"Terima kasih buat pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menaikan batas harga rumah. Keputusan ini sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan penjualan rumah subsidi pada semester kedua ini," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).

Nixon menuturkan, BTN yakin dengan adanya kebijakan tersebut akan mempercepat penyerapan kuota rumah subsidi. Dia mengatakan, pemerintah pada tahun ini menyiapkan kuota sebanyak 220 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia menambahkan, untuk selanjutnya pengembang dan bank dapat memaksimalkan momen tersebut. "PR nya saat ini tinggal di pengembang dan bank untuk mempercepat pembangunan rumah dan pembiayaan KPR subsidi," ujar Nixon.

Dia menjelaskan, perumahan merupakan salah satu industri yg memiliki bisnis turunan hingga 174 sub sektor. Selain itu juga lebih dari 90 persen materialnya brrasal dari dalam negeri dan menampung banyak tenaga kerja

"Kami yakin kebijakan jelas membantu pertumbuhan ekonomi, sekaligus sangat mensejahterakan rakyat Indonesia," ucap Nixon.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai dari sebelumnya Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta menjadi Rp 162 juta hingha Rp 234 juta pada 2023. Untuk periode 2024, harga jual maksimal antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta sesuai masing-masing zona. 

(Pemerintah menaikkan batasan tersebut mengikuti....)

Pemerintah menaikkan batasan tersebut mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pembaruan fasilitas Pembebasan PPN menjadi instrumen pemerintah untuk menambah jumlah rumah yang disubsidi.

"Ini sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," tutur Febrio.

Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 meter persegi, dan tanah 60 meter persegi, layak mendapatkan fasilitas tersebut. Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 

Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai khusus penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. 

Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga. "Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen,” ucap Febrio.

Dengan begutu, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta hingga Rp 270 juta. Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta setiap unit rumah.

“Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ungkap Febrio. 

 
Berita Terpopuler