Beda Pendapat dengan Arteria Soal Putusan MK, Gibran: Semua Happy

Arteria mengaku putusan MK membuat partainya unhappy.

Republika/Alfian
Komentar Gibran Rakabuming Raka soal niat adiknya maju Depok satu, Senin (12/6/2023).
Rep: C02 Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu 2024 tidaklah menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengakui bahwa putusan tersebut bagus. Ia juga mengungkapkan semua pihak bahagia atas putusan tersebut. "Ya yawis ya, yawis apik (yasudah ya, bagus) semua happy wis, sip," katanya ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, dengan pemilihan terbuka banyak peluang bagi pemilih muda untuk memilih pemimpinnya. Namun, ia enggan berkomentar ketika disinggung sebagai kader PDIP namun berbeda pandangan.

"Ya itu juga salah satunya. Wis aku wegah ngomenin kui udah wis, wis (sudah aku tidak mau komentar soal itu, sudah sudah). Urusan ku sekolah, urusan lain. Itu urusan beliau-beliau yang di atas," katanya mengakhiri.

Baca Juga

Pendapat Gibran ini berbeda dengan politikus PDIP Arteria Dahlan. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengeklaim fraksinya tidak akan mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) usai lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Arteria sebut pihaknya unhappy..

Arteria dan partainya merupakan pihak yang selama ini getol menginginkan pemilu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup. Arteria mengakui, pihaknya unhappy dengan putusan tersebut. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati putusan MK yang diajukan kader PDIP itu. Karena itu, Fraksi PDIP tak akan melakukan manuver politik untuk 'mengamputasi' kewenangan MK.

"Enggak mungkin kita menyandera MK karena kita tidak sesuai dengan putusannya. Kita tidak akan melakukan manuver politik yang lain untuk mendiskreditkan atau mengapakan MK," kata Arteria kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Putusan ini tidak ada kaitannya dengan evaluasi kewenangan MK, (karena) kami bukan lembaga penyandera lembaga lain," kata Arteria menambahkan.

MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap itu diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilu. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6/2023).

 
Berita Terpopuler