Kejagung Pastikan Usut Peran Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS

Kejagung mengaku kepesertaan YUS dan perusahaannya ada indikasi korupsi.

Dok Penkum Kejakgung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran serta pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penuntasan tersebut setelah timnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka.

Baca Juga

Kasus dugaan korupsi BTS 4G diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun. “Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait peran tersangka dan (peran) perusahaan ini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

PT BUP diketahui selama ini adalah perusahaan yang kepemilikannya mutlak dalam kendali Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani.

Kuntadi tak membantah pertanyaan Republika.co.id mengenai kepemilikan perusahaan menantu dari Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut. Karena dikatakan dia, hal tersebut merupakan materi dalam pokok perkara.

“Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi. Meskipun begitu, kata Kuntadi meyakinkan, dalam pengungkapan tersebut, timnya akan tetap melakukan pengusutan.

“Kami bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti,” tegas Kuntadi.

Peran YUS dan PT BUP....

Adapun terkait dengan peran tersangka YUS atau MY, perannya bersama PT BUP atau Basis Investment merupakan pihak yang ditunjuk langsung mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate. PT BUP ditunjuk untuk menjadi subkontraktor penyediaan infrastruktur sistem panel surya atau power system untuk pembangunan 4.200 titik, pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Di dalam kepesertaan tersangka YUS dan perusahaannya dalam pengadaan ini, berdasarkan alat bukti, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negera,” ujar Kuntadi.

Terhadap tersangka YUS, tim penyidikan di Jampidsus menggelandangnya ke sel tahanan sejak ditetapkan tersangka, pada Kamis (15/6/2023). YUS sebelum menjadi tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023) pagi. Lalu dibawa ke Gedung Pidsus untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

YUS atau MY, terkait penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini pernah diperiksa sebelumnya pada Rabu (1/3/2023) selaku Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, sementara tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan YUS, penyidik Jampidsus juga menetapkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) sebagai tersangka. Direktur Utama (Dirut) Anang Achmad Latief (AAL) juga ditetapkan tersangka, bersama dengan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT MORA Telematika Indonesia. Lainnya, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersagka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dan terakhir, Wendy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari PT Multimedia Berdikari Utama.

Total sementara delapan tersangka itu semuanya kini mendekam di sel tahanan terpisah. Dalam pemberkasan, enam tersangka, JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini dalam penyusunan dakwaan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka WP, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler