Lamanya Tindak Lanjut Dewas dan Bantahan Firli Soal Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Firli menuding penyebaran video isu bocornya dokumen penyelidikan juga pembocoran.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya angkat bicara mengenai video isu bocornya dokumen penyelidikan dugaan rasuah pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Dia membantah tudingan dirinya telah membocorkan data tersebut.

"Apapun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapapun, dan tidak pernah memberikan catatan apapun kepada orang," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Firli menekankan, setiap pegawai KPK tidak mungkin berniat membocorkan dokumen penyelidikan. Bahkan, ia memastikan, pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk menduplikasi data penyelidikan suatu kasus.

"Kalau seandainya ini disebut dokumen telaahan, penyelidikan, atau apapun itu di meja kita, tidak punya kesempatan untuk memfoto copy, dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," ungkap Firli.

"Makanya tadi saya sampaikan, kita tinggal cek, yang bersangkutan dapat (dokumen) dari siapa, diterima di mana, di mana penyerahannya, kepentingannya apa? Itu," tambah dia menegaskan.

Di sisi lain, Firli menilai, penyebaran video tersebut juga termasuk pembocoran dokumen. Sebab, menurut dia, keaslian video yang beredar itu juga perlu dipastikan.

"Penyebaran video itu termasuk pembocoran dokumen juga. Bagaimana bisa, dan anda harus pastikan apakah video yang beredar itu asli dari kedeputian tindak, apakah sudah rekayasa? Kita tidak pernah tahu, dan saya tidak pernah nonton," tegas Firli.

Firli kembali mengeklaim bahwa dirinya tidak mengenali orang yang terekam dalam video tersebut. "Yang pasti, orang dalam video itu saya tidak kenal," ucap dia.

Baca Juga

Hasil pemeriksaan Dewas KPK...

Firli pun mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa dirinya mengenai isu tersebut. Dia menyebut, nantinya Dewas yang akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu.

"Saya ingin pastikan, saya pernah dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Dewas. Biarlah nanti Dewas memastikan, menyampaikan siapa sesungguhnya yang memberikan catatan atau dokumen itu," ujar Firli.

Diketahui, nama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Mantan direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro pun turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen tersebut ke Dewas KPK.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.

Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Sementara, sehari sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku masih belum mengambil keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas meminta waktu tambahan untuk memutuskan hal tersebut.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Alasan tugas ke luar kota...

Tumpak menjelaskan, penentuan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik Firli dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro masih harus menunggu. Sebab, kata dia, sebagian anggota Dewas saat ini sedang bertugas di luar kota.

Tumpak mengungkapkan, dua aduan itu kini tinggal menunggu telaah atau kajian, sebelum nantinya naik ke tahap sidang etik. Dia pun berjanji, Dewas KPK akan menyampaikan informasi selanjutnya ke publik jika penanganan laporan itu sudah rampung. "Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," ujar Tumpak.

Dewas KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler