Sanksi Pemecatan dan Pemidanaan Kejari Madiun, Menunggu Hasil Pemeriksaan

Keputusan cepat mencopot Kejari Madiun dinilai tepat.

Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan sanksi lain terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Madiun masih menunggu hasil pemeriksaan. .
Rep: Bambang Noroyono Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kemungkinan masih akan memberikan sanksi lain terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan, yang terlibat penggunaan narkoba. Tindakan internal masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kejati Jawa Timur.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  (Kejati Jatim) hanya melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan selaku kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Setelah melakukan pencopotan dari jabatannya, kata Ketut, Kejati Jatim pun melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan. Tindakan internal selanjutnya, akan menunggu hasil dari pemeriksaan tim pengawasan di Kejati Jatim.

“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut, Ahad (11/6/2023). Terkait dengan desakan untuk memidanakan Arif, lanjut Ketut, juga akan menunggu pemeriksaan internal.

Ketut menerangkan, sementara ini, keputusan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat. “Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” kata Ketut.

 
Berita Terpopuler