KPAI Pastikan Siswi SMP yang Sempat Digugat Pemkot Jambi Didampingi Psikolog Independen

Gugatan Pemkot Jambi terhadap siswi SMP sudah dicabut.

www.freepik.com
Siswi SMP di Jambi sempat dipolisikan setelah membuat unggahan di media sosial yang mengkritik Pemkot Jambi (Ilustrasi).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan memastikan bahwa siswi SMP Jambi berinisial SFA mendapatkan pendampingan langsung dari psikolog independen. Pelajar berusia 15 tahun itu sempat berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi.

Dalam kunjungan ke Kantor Pemkot Jambi, Jumat (9/6/2023), Kawiyan bertemu dengan Sekda Kota Jambi A Ridwan, Kabag Hukum Muhammad Gempa Awaljon, dan pejabat Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Jambi. Kepada pejabat Kota Jambi tersebut, Kawiyan meminta agar SFA segera didampingi oleh psikolog independen untuk memantau perkembangan psikologisnya pasca pelaporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Meskipun laporan kepolisian terhadap SFA sudah dicabut dan ada kesepakatan damai, Kawiyan minta agar SFA didampingi psikolog yang independen secara maksimal. Ia menyebut SFA akan terbuka menyampaikan masalah yang dihadapi.

"Karena dari pengakuan SFA, kondisi psikisnya masih drop," kata Kawiyan.

Baca Juga

SFA kini juga masih melanjutkan gugatannya terhadap komedian Debi Ceper yang menghinanya di media sosial. Terhadap permintaan KPAI tersebut, Ridwan berjanji akan segera memberikan pendampingan psikolog independen untuk SFA. Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Noprini menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikolog kepada SFA.

Sementara itu, KPAI juga meminta kepada Pemkot Jambi untuk memberikan ruang berkreasi dan menyampaikan pendapat, bahkan kritik bagi generasi muda. Pemkot juga diserukan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjunjung etika dalam bermedia sosial.

Pekan lalu, Pemkot Jambi melaporkan SFA selaku pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff ke Polda Jambi dengan dugaan pelanggan UU ITE.

Laporan tersebut kemudian diselesaikan secara damai melalui restorative justice oleh Polda Jambi pada Selasa (6/6/2023). Selain itu, Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan terhadap pelajar SMP SFA.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabag Hukum Pemkot Jambi mengaku awalnya tidak tahu bahwa pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff adalah seorang anak SMP. Ia hanya melihat foto di akun tersebut dan mengiranya orang dewasa.

Terpisah, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan kriminalisasi terhadap SFA dan mendukung langkah pencabutan laporan terhadap anak SMP itu. Tindakan kriminalisasi tersebut dinilainya merendahkan martabat anak.

"Kriminalisasi wali kota Jambi terhadap anak siswi SMP adalah berlebihan dan keterlaluan, bahkan memalukan. Atas kriminalisasi anak ini, wali kota Jambi dapat dilapor balik," kata Arist dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Kasus ini bermula dari kritikan yang dilontarkan SFA ketika memperjuangkan hak neneknya, Hapsah, yang ia sebut sebagai seorang pejuang Kemerdekaan RI. Menurut dia, rumah neneknya diganggu perusahaan Cina yang membangun PLTU di permukiman warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata SFA.

Dalam video kritikan tersebut, SFA melontarkan umpatan. Ia kemudian dilecehkan oleh komika dan influencer Jambi Debi Ceper.

SFA lalu melaporkan Debi ke Polda Jambi. Setelah itu, ia justru menjadi terlapor berdasarkan kasus yang diajukan Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi terkait undang-undang ITE.

 

 
Berita Terpopuler