KPAI Dampingi Siswi SMP di Jambi yang Gugat Komedian Debi Ceper

KPAI berikan pendampingan psikologis maupun hukum bagi siswi SMP Jambi, SFA.

Dok Instagram
Komedian Debi Ceper dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang siswi SMP dengan dugaan pelecehan melalui unggahannya di media sosial.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Jambi untuk melindungi SFA, pelajar SMP di Jambi yang saat ini sedang viral. Anggota KPAI Pusat Kawiyan mengatakan pihaknya akan mendampingi SFA, baik secara psikologis maupun secara hukum.

"Jadi kan ini ada dua kasus pertama adalah SFA sebagai terlapor yang sudah selesai melalui keadilan restoratif atau restorative justice dengan Pemkot Jambi dan yang kedua SFA yang melaporkan komedian Jambi Deby Ceper terkait dugaan komentar negatif untuk SFA," kata Kawiyan di Jambi, Kamis (8/6/2023).

Pihaknya sudah bertemu langsung dengan SFA untuk memastikan kesehatan psikologisnya. Untuk itu, KPAI Pusat telah meminta DPPPA Jambi untuk mendampingi SFA dengan bantuan psikolog.

Kawiyan memastikan bahwa kondisi psikologi SFA terjaga. KPAI juga memastikan bahwa SFA tetap memiliki hak untuk tetap belajar seperti biasanya tanpa ada kendala.

Meski begitu, Kawiyan mengingatkan SFA untuk lebih selektif saat akan berkreativitas. Kawiyan juga berpesan kepada SFA untuk tidak berhenti berkreasi, tapi jika menemukan kasus tertentu agar mendiskusikan kepada orang tua, saudara, dan pihak yang lebih dewasa dan berkompeten sebelum mempublikasikannya.

Mengenai laporan SFA terhadap komedian Jambi, Debi Ceper, KPAI meminta kepada Polda Jambi untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa SFA merupakan anak di bawah umur yang perlu mendapatkan perlindungan. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menengahi permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan SFA, seorang pelajar SMP yang juga pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa (6/6/2023), mengatakan bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi. Dalam konferensi pers, Pemkot Jambi menyatakan sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.

 

Terpisah, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan kriminalisasi terhadap SFA dan mendukung langkah pencabutan laporan terhadap anak SMP itu. Tindakan kriminalisasi tersebut dinilainya merendahkan martabat anak.

"Kriminalisasi wali kota Jambi terhadap anak siswi SMP adalah berlebihan dan keterlaluan, bahkan memalukan. Atas kriminalisasi anak ini, wali kota Jambi dapat dilapor balik," kata Arist dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Kasus ini bermula dari kritikan yang dilontarkan SFA ketika memperjuangkan hak neneknya, Hapsah, yang ia sebut sebagai seorang pejuang Kemerdekaan RI. Menurut dia, rumah neneknya diganggu perusahaan Cina yang membangun PLTU di permukiman warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata SFA.

Dalam video kritikan tersebut, SFA melontarkan umpatan. Ia kemudian dilecehkan oleh komika dan influencer Jambi Debi Ceper.

SFA lalu melaporkan Debi ke Polda Jambi. Setelah itu, ia justru menjadi terlapor berdasarkan kasus yang diajukan Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi.

Pemkot Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait undang-undang ITE. Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice kepada Pemkot Jambi dan SFA, sehingga kasusnya berakhir dengan damai pada Selasa (6/6/2023).

 
Berita Terpopuler