Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 100 Miliar, KPK Sita Harley Davidson Milik Rafael Alun

KPK menyita motor Harley Davidson milik Rafael Alun terkait graatifikasi dan TPPU.

Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menyita motor Harley Davidson milik Rafael Alun terkait graatifikasi dan TPPU.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (6/6/2023). Hasilnya, tim penyidik menyita satu unit motor gede jenis Harley Davidson.

Baca Juga

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Ali mengatakan, seluruh temuan ini pun disita KPK untuk menjadi barang bukti. Sehingga pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael bisa segera tuntas.

"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

 

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

 

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

 
Berita Terpopuler