MAKI Minta KPK Segera Usut Dugaan Aset Kripto Rafael Alun

MAKI meminta KPK untuk segera mengusut dugaan aset kripto milik Rafael Alun.

Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. MAKI minta KPK untuk segera mengusut dugaan aset kripto milik Rafael Alun.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkapkan hasil penelusuran aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya, yakni terkait dugaan kepemilikan kripto.

Baca Juga

"Ini harus segera diungkap dugaan yang Rafael miliki atau transaksi dengan kripto atau dengan bitcoin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Boyamin menyebut, hingga saat ini KPK belum mempublikasikan hasil penelusuran aset digital ayah Mario Dandy tersebut. Padahal, jelas dia, KPK perlu membeberkan temuan terkait hal itu.

"Dugaan bitcoin transaksinya apa saja, kemana saja atau disimpan di mana kalau punya Bitcoin gitu," ujar dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan salah satu aset milik Rafael Alun yang kini tengah ditelusuri KPK berupa uang digital. Asep menyebut pihaknya masih mendalami dugaan kepemilikan perusahaan cangkang dari Rafael.

"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang. Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibilang tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata dia menjelaskan.

Asep mengungkapkan, penyidik tidak hanya berfokus pada penelusuran aset Rafael yang terdaftar secara sah. Namun, jelas dia, pihaknya juga melacak aset Rafael yang disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.

"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan, atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.

Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

KPK pun melakukan pengembangan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

 
Berita Terpopuler