Ucapan Terima Kasih Waskita yang Mengundang Tanya

Kocak, akun Instagram Waskita Karya nilai dirut tersangka memajukan perusahaan.

Dok Setkab
Kantor Pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.
Rep: Erik PP/Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun Instagram PT Waskita Karya (WSKT) mendapat sorotan warganet. Bahkan sebelumnya banyak komentar negatif yang mampir. Hal itu terjadi usai unggahan tentang eks direktur utama (dirut) WSKT Destiawan Soewardjono.

Pemicu akun Instagram perseroan BUMN tersebut digeruduk warganet setelah mengucapkan terima kasih dan menganggap Destiawan telah memajukan perusahaan. Padahal, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi triliunan rupiah.

Baca Juga

"Keluarga besar Waskita Karya, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Destiawan Soewardjono, president director periode jabatan 2020-2023 atas dedikasi dan jasa-jasanya dalam memajukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," demikian keterangan poster tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sontak saja, unggahan itu memicu cibiran warganet. Alhasil, kini kolom komentar di unggahan tersebut dikunci sehingga warganet tidak bisa lagi berkomentar. Gara-gara itu pula, unggahan poster ucapan terima kasih kepada seluruh direksi dan komisaris WSKT, kolom komentarnya ditutup. Padahal, di unggahan sebelumnya, warganet masih bisa berkomentar dengan bebas.

Hanya saja, ucapan perpisahan yang dilakukan pengelola Instagram WSKT kepada tersangka korupsi menjadi bahan lawakan warganet di lini masa Twitter. Akun @Triaditha pun menyindir tindakan WSKT yang tidak patut itu hingga statusnya viral.

"Resmi tersangka korupsi masih dapat apresiasi," ujarnya. Status itu mendapat ribuan tanggapan dari warganet, baik yang berkomentar, retweet, hingga memberi like.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirut Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank WSKT dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun melakukan penahanan terhadap DES yang baru terpilih kembali sebagai dirut di perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

DES menjadi dirut WSKT dua periode setelah ditunjuk pada medio Februari 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4/2023).

Namun, yang bersangkutan baru dapat dilakukan penahanan pada Jumat (28/4/2023). "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, DES pada Jumat (28/4/2023) langsung dilakukan penahanan," kata Ketut lewat pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Tersangka DES dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung. "Penahanan dilakukan terhadap yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyidikan terkait perkara," terang Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Januari 2023, saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut, pernah menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya.

Uang Korupsi Buat Hura-Hura dan Pesta...

Uang Korupsi Waskita Karya Dibagi-bagi

Penyidikan korupsi Kejagung mengungkapkan adanya penggunaan uang supplay chain financing (SCF) untuk kebutuhan hedonisme dan 'bagi-bagi' di pemangku kebijakan tinggi di perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan di PT Waskita Karya sepanjang periode 2016-2020 dan 2023 berjalan mencapai hampir Rp 2 triliun.

Kuntadi menerangkan SCF yang diajukan Waskita Karya kepada lembaga perbankan, peruntukan aslinya untuk pengerjaan proyek fisik nasional. Pengerjaan proyek tersebut, dilakukan bersama anak perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP), dan menjadi salah-satu sumber pemasukan untung perusahaan induk.

Akan tetapi, Kuntadi mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap, dalam pengajuan SCF itu, jajaran direksi Waskita Karya memanipulasi dengan menyorongkan proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif. "Total pencairan SCF itu lebih dari Rp 1,9-an triliun," ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Kuntadi melanjutkan setelah pencairan dilakukan, uang dari pinjaman bank tersebut yang menjadi bancakan. Termasuk untuk dibagi-bagikan, dan sumber anggaran hura-hura para pejabat tinggi di perusahaan pelat merah itu.

"SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek. Dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan Waskita. Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam. Untuk entertein (hura-hura), untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCF itu sendiri," ujar Kuntadi.

SCF yang sudah dicairkan tersebut, menurut Kuntadi, memberikan bunga yang tinggi yang harus dilunasi oleh manajemen Waskita Karya kepada pihak perbankan selaku kreditur pemberi pembiayaan. Hal tersebut yang sampai hari ini mencekik keuangan Waskita Karya sebagai debitur.

Pun bunga yang tinggi dari pembiayaan SCF tersebut, kata Kuntadi, nyata menjadi kerugian negara. Sehingga kerugian yang diderita Waskita Karya berlarut-larut dan bertubi-tubi.

 

 
Berita Terpopuler