Alih-Alih Revisi Qanun di Aceh, Ekonom Sarankan Hal Ini

Pemerintah didorong memiliki bank umum syariah baru sebagai kompetitor BSI.

Prayogi/Republika
Nasabah BSI melakukan transaksi di Kantor Cabang Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah kembali normal, baik di kantor cabang, mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun mobile banking sehingga dapat digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satunya dengan revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Baca Juga

Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) sekaligus Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono menilai, alih-alih merevisi Qanun LKS dan mengizinkan kembali bank konvensional di Aceh, akan lebih efektif bila masyarakat Aceh menuntut pemerintah agar segera membentuk bank umum syariah (BUS) BUMN. Langkah ini, menurut dia, lebih tepat karena menciptakan kompetitor baru untuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Menurut saya isu ini, agar pemerintah memiliki BUS (bank umum syariah) baru selain BSI, jauh lebih strategis, tidak hanya untuk masyarakat Aceh, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Yusuf kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

Adanya kompetisi yang sehat antarsesama bank syariah yang besar ini sangatlah krusial terutama di daerah seperti Aceh yang hanya memiliki layanan bank syariah saja. Menurut Yusuf, peluang yang sangat besar saat ini adalah dengan melakuka spin off BTN Syariah.

"Selayaknya BTN syariah segera di spin off dan menjadi BUS, sekaligus dibesarkan dengan melakukan injeksi modal yang signifikan, sehingga BTN Syariah akan menjadi pesaing yang kredibel bagi BSI," tuturnya.

BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap hingga Selasa (9/5/2023) nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru pada Kamis (11/5/2023), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.

Terhadap rencana revisi itu Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan Qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut, pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini. Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

 
Berita Terpopuler