Bujuk Rayu Anggota DPR dari PKS Sebelum Lakukan Kekerasan Seksual Menurut Pengacara Korban

PKS menegaskan, kasus ini masalah pribadi BY bukan masalah partai.

STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, yakni M (30). Adapun sebelum pernikahan keduanya, BY disebut kerap membujuk korban agar menikah dengannya.

Baca Juga

"BY yang seorang wakil rakyat DPR RI berusia 57 tahun dan beristri saat itu, mengejar-ngejar korban, membujuk rayu korban, menyatakan cinta, menulis puisi cinta, mengajak menikah berkali-kali," ujar kuasa hukum M, Srimiguna, Senin (22/5/2023).

Korban sebenarnya sudah berkali-kali menolak ajakan menikah dari BY, bahkan tak membalas pesan dan mengangkat telepon darinya. Namun, BY disebut tak menyerah dan justru mendatangi rumah M dan memberikannya sepucuk surat.

"BY menunggu korban yang tak kunjung membukakan pintu rumah pun akhirnya menulis surat cinta yang tidak mau kehilangan korban yang diselipkan ke pintu rumah. BY berusaha dengan berbagai macam cara agar korban mau menjadi istrinya," ujar Srimiguna.

"Namun, sayangnya setelah menjadi istri BY korban menemukan malapetaka dalam hidupnya berupa kekerasan dalam rumah tangga," kata Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

Srimiguna menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT, di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna.

Ia sendiri sudah melaporkan BY ke MKD DPR. Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Kemudian, melanggar Pasal 2 Ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujar Srimiguna.

 

 

Ketua DPP PKS, Ahmad Mabruri merespons laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR dari fraksinya yang berinisial BY. PKS disebut akan segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap BY.

Proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin juga sudah berjalan di internal PKS. Ia menambahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan penggantian antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," katanya.

Ketua Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengonfirmasi, bahwa Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai. "Bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Bukhori Yusuf juga sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR. Selanjutnya, PKS akan mencari sosok penggantinya untuk PAW terhadap anggota Komisi VIII DPR itu.

"Dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," ujar Adang.

Adang sendiri merupakan Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR. Awalnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf yang diduga melakukan KDRT dan tindak pidana kekerasan seksual. 

"Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," ujar Adang.

"Dia udah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," sambungnya.

 

Empat Tantangan Partai Islam - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler