Tilang Manual di Pangandaran Kembali Berlaku Mulai Juni

Tilang elektronik tetap diberlakukan sebagai satu kesinambungan.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi tilang. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Rep: Bayu Adji P Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Pemberlakuan tilang manual di Kabupaten Pangandaran akan dilakukan kembali mulai 1 Juni 2023.

Baca Juga

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Pangandaran. Sesuai ini petunjuk dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar), penerapan tilang manual di Kabupaten Pangandaran akan mulai berlaku sejak 1 Juni.

"Sesuai petunjuk Pak Dirlantas, pelaksanaan tilang manual rencananya akan dilakukan secara serentak mulai 1 Juni 2023," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (18/5/2023).

Menurut Asep, pemberlakuan tilang manual di Kabupaten Pangandaran masih sangat diperlukan. Pasalnya, pemberlakuan tilang elektronik atau e-TLE di daerah itu dinilai belum maksimal. Apalagi, kesadaran masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk tertib berlalu lintas masih belum maksimal, terutama dalam menggunakan helm. 

Meski begitu, ia menilai, saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm di Kabupaten Pangandaran sudah mulai mengalami peningkatan. Sebab, polisi terus melakukan edukasi. 

"Sekarang mah bisa dikatakan 50:50 sudah menggunakan helm. Kami kan tidak bisa langsung secara keseluruhan, melainkan masih fokus di Kecamatan Pangandaran dan Parigi untuk ditertibkan," ujar Asep.

Setelah di dua kecamatan itu tertib, polisi baru akan melanjutkan penertiban lalu lintas ke kecamatan lainnya. Mengingat, wilayah Kabupaten Pangandaran cukup luas, sementara anggota masih terbatas. 

"Kalau satu titik belum beres, sudah pindah, percuma. Tujuan kami melakukan penindakan itu kan agar masyarakat tertib berlalu lintas, bukan untuk mencari tilang. Tujuannya itu mengedukasi masyarakat supaya bisa tertib," ujar dia.

Asep mengatakan, kendati tilang manual kembali diberlakukan, tilang elektronik tetap akan dilakukan di lapangan. Sebab, tilang manual dan elektronik disebut sebagai satu kesinambungan. 

"Jadi keluar kode bayar itu setelah ditilang manual. Jadi difoto dulu, direkam pelanggaran, buktinya berbentuk surat kalau pakai kamera. Namun yang tertangkap langsung di lokasi, lewat tilang manual. Nanti bayarnya melalui ATM BRI," kata dia.

Ihwal adanya sikap skeptis masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual, Asep menjelaskan, perlakuan terhadap pelanggaran dalam proses tilang manual dan elektronik akan sama. Pelanggar tetap harus membayar denda di BRI. 

"Saya sudah perintahkan anggota agar tidak menerima titipan denda. Sekarang kan banyak BRI-link, bayar di sana. Tidak ada anggota yang menerima titipan denda, semua bayar melalui mesin," kata dia.

Apabila nantinya masih ada anggota yang meminta uang, Asep mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke Polres Pangandaran. Polres Pangandaran disebut akan menindak anggota yang tidak bekerja sesuai prosedur.

 

 
Berita Terpopuler