PKB Targetkan 100 Kursi DPR RI dan Dua Ribu Kursi DPRD

Rombongan PKB tiba di KPU sore ini mendaftarkan bakal calegnya.

Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Menurut Muhaimin, PKB menargetkan raihan 100 kursi DPR RI dari Pemilu 2024. (ilustrasi)
Rep: Zainur Mashir Ramadhan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI ke KPU RI pada Sabtu (13/5/2023). PKB menargetkan dapat mengisi 100 kursi di DPR RI dan 2 ribu kursi DPRD. 

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

"Mohon doa dan dukungan kepada PKB seluruh Indonesia untuk mendapat dukungan sehingga PKB bisa mengusung dan memenangkan Pemilu 2024. Insya Allah Pemilu tahun ini berharap dukungan rakyat bisa isi 100 kursi DPR RI dan dua ribu DPRD daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Cak Imin dalam kesempatan itu. 

Rombongan PKB tiba sekitar pukul 15.00 WIB di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Para pengurus PKB yang hadir diantaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Waketum PKB Jazilul Fawaid, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. 

"Saya bersyukur bisa diterima KPU. Saya ucapkan terima kasih untuk kesempatan serahkan pendaftaran Caleg 2024. Saya wakili PKB seluruh Indonesia daftarkan DPR RI, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia," ujar Cak Imin.

Cak Imin meyakini seluruh caleg yang didaftarkan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Cak Imin berharap tak ada caleg yang ditolak oleh KPU. 

"Harapannya telah penuhi syarat dan diterima tanpa penolakan. Amiin!" ucap Cak Imin. 

Diketahui, sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari PKB resmi didaftarkan ke KPU RI. Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari PKB.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka KPU memberikan kesempatan PKB guna melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

"Kita sama-sama periksa apakah dokumen sudah lengkap atau belum jadi tidak ada ditolak atau belum hanya lengkap atau belum, kalau belum masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Mei untuk dilengkapi," ujar Hasyim. 

 

 
Berita Terpopuler