Masa Transisi Endemi, Mengapa Jadi Waktu yang Patut Diwaspadai?

WHO belum mencabut status pandemi Covid-19.

www.pixabay.com
Pencegahan Covid-19 (ilustrasi). Dokter RSPI mengingatkan seluruh pihak untuk tidak euforia berlebihan karena masa yang tampak terkendali ini sebenarnya menjadi masa penentu berhasilnya Indonesia bisa memasuki masa endemi dengan aman tanpa adanya kenaikan kasus positif ataupun kematian.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa transisi dari pandemi ke endemi Covid-19 belumlah menjadi waktu aman bagi masyarakat. Itu justru merupakan sebuah waktu yang patut diwaspadai.

"Masa transisi adalah masa yang harus diwaspadai karena sedang terjadi perubahan situasi yang tadinya kasus besar, virus ganas sekarang menjadi jinak dan tren (kasus) kecil," kata dokter spesialis paru RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso Jakarta Faisal Rizal Matondang  dalam Siaran Sehat yang diikuti di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Faisal meminta masyarakat lebih waspada. Ada hal-hal yang harus diperhatikan agar bisa menuju endemi setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut ketentuan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency International of Concern/PHEIC) dari Covid-19.

Faisal mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak euforia berlebihan karena masa yang tampak terkendali ini sebenarnya menjadi masa penentu berhasilnya Indonesia bisa memasuki masa endemi dengan aman tanpa adanya kenaikan kasus positif ataupun kematian. Meski tren saat ini secara keseluruhan terpantau menurun di beberapa negara, bahkan sudah ada yang nol kasus akibat pelayanan vaksinasi semakin membaik sehingga membuat orang tidak mudah tertular SARS-CoV-2.

"Kita harus memberikan edukasi terus kepada masyarakat untuk tetap waspada karena yang baru dicabut itu PHEIC saja, bukan status pandeminya. Jadi, kita tunggu pemerintah membuat regulasi atau aturan lain, sambil menjaga protokol kesehatan kita, ingat ini masih ada Covid-19 dan pandemi yang belum dicabut," ujarnya.

Terkait pencabutan PHEIC, Faisal menilai keputusan WHO dapat memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Bila sebelumnya pemerintah mewajibkan tes usap melalui PCR atau antigen dan vaksinasi sebagai syarat perjalanan, kini hal tersebut lebih diserahkan kepada kesadaran masyarakat saja.

Baca Juga

Dengan pemberian kebebasan seperti sebelum adanya pandemi, masyarakat dikhawatirkan meninggalkan protokol kesehatan. Guna mencegah hal tersebut terjadi, Faisal mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang segera disosialisasikan kepada masyarakat dalam menyikapi pencabutan status kedaruratan ataupun masa transisi ini.

"Mudah-mudahan akan ada regulasi untuk menyikapi situasi ini, karena kebijakan menyesuaikan kondisi di Indonesia," ujar Faisal.

Mengenai status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan keputusan tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo. Menkes Budi menyatakan dirinya masih mencari waktu untuk berdialog bersama Presiden,tentang rencana mencabut status kedaruratan kesehatan terkait Covid-19 di Indonesia.

"Itu nanti Presiden Joko Widodo yang memutuskan, sesudah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nanti kami cari waktunya," kata Budi.

 
Berita Terpopuler