Polisi Gandeng Kedutaan untuk Kasus Bule Australia Ludahi Imam Masjid

Kehadiran pihak kedutaan, untuk memberikan pendampingan dan agar pemeriksaan fair.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memberikan keterangan telah mengamankan bule Australia berinisial MB yang meludahi dan membentak imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menggandeng pihak kedutaan untuk kasus MBCCA (48 tahun) bule asal Australia yang meludahi dan membentak Imam Masjid Al Muhajir M Basri Anwar di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) kemarin. Sekaligus memberikan pendampingan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak konsuler dari warga negara asing tersebut, kedutaan untuk datang memberikan pendampingan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).

Kehadiran pihak kedutaan, dia mengatakan, untuk memberikan pendampingan sekaligus agar pemeriksaan lebih fair. "Supaya lebih fair pemeriksaan ini," ungkapnya.

Dia mengatakan, tim berhasil mengamankan bule asal Australia berinisial MBCCA (48 tahun) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dia diamankan saat hendak kembali ke negaranya Australia.

"Alhamdulillah kita dapat bantuan dengan kepala imigrasi khusus Soekarno Hatta ternyata sudah mau berangkat ke negaranya sehingga kami berkoordinasi untuk melakukan penundaan sementara yang bersangkutan agar bisa diamankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di polrestabes," ujarnya.

Dia mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB tim menjemput MBCCA di Bandara Soekarno Hatta dan saat ini sudah berada di Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan. Hasilnya, masih menunggu pemeriksaan tim penyidik.

"Hasilnya lihat dulu seperti apa dari pemeriksaan," katanya.

Budi melanjutkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban imam masjid Al Muhajir yang merasa dilakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Tenyata benar ada pelapor atau korban yang merasa dilakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh warga negara asing," katanya.

 

 
Berita Terpopuler