Blokir Dua Rekening AKBP Achiruddin, PPATK: Puluhan Miliar, Ada Indikasi Pencucian Uang

Penelurusan harta AKBP Achiruddin sebelum kasus penganiayaan oleh anaknya viral.

Dok tangkap layar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024). PPATK telah memblokir dua rekening milik Achiruddin karena dinilai terindikasi tindak pidana pencucian uang. (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur, Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran dilakukan lantaran adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada awak media, Kamis (27/4).

Menurut Natsir Kongah, ada dua nomor rekening yang diblokir PPATK dengan nilai mencapai puluhan miliar. Namun dia tidak membeberkan berapa nilai pasti masing-masing dari dua rekening tersebut.

"Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar," kata Natsir Kongah.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penelusuran harta kekayaan terhadap Achiruddin Hasibuan dilakukan sejak sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan viral di media sosial. Disebutnya pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan sehingga perlu dilakukan pemblokiran. 

"Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana. Nilai sangat signifikan," terang Ivan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Hal itu terjadi setelah melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan. 

"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

 

 

 

Pengamat hukum dari Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo menyoroti viralnya harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di dunia maya. Ari memandang tindakan Achiruddin direstui lemahnya regulasi soal LHKPN. Ia menyinggung sulitnya menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk anggota Polri yang bandel dalam melaporkan LHKPN.

"Memang aturannya sangat longgar. Tidak ada ancaman sanksi pidana bagi pejabat atau ASN yang tak laporkan LHKPN atau laporkan tapi tidak benar," kata Ari kepada Republika, Kamis (27/4/2023).

Ari mengungkapkan LHKPN dapat punya taring yang lebih tajam kalau ada sanksi kuat bagi pelanggarnya. Selama ini, LHKPN dianggap remeh karena para pelanggar atau yang tidak benar melaporkan ujungnya diganjar sanksi administratif.

Secara undang-undang memang tidak ada hukuman pidana jika ASN hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN. Padahal LHKPN merupakan salah satu upaya mencegah korupsi di Tanah Air.

"Selama ini hanya sanksi administratif saja dari atasan," ujar Ari.

Dari penelusuran situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021. Saat itu dia menjabat sebagai kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta. Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.

Di samping itu, Achiruddin sebelumnya telah melaporkan kekayaannya pada 2011 atau sempat tak melapor selama 10 tahun. Berdasarkan situs e-LHKPN, saat itu dia masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlah kekayaannya pada 2011 sama persis dengan yang dilaporkannya saat 2021, yaitu Rp 467.548.644. Meski demikian, perincian LHKPN 2011 itu tak dapat diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Ari merasa harta kekayaan Achiruddin masih terbilang wajar. Sehingga menurutnya, KPK belum perlu turun tangan mendalami kekayaan Achiruddin.

"KPK belum perlu turun tangan, karena masih wajar dengan jumlah harta segitu termasuk yang belum dilaporkan di LHKPN," ucap Ari.

 

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

 
Berita Terpopuler