Uang Rp 70 Juta Bisa Jadi Rp 5 Miliar! Tanya Mbah Slamet, Sang Dukun Pengganda Uang

Mbah Slamet tidak hanya menipu para korbannya yang tergiur janji menggandakan uang tetapi juga membunuh dan mengubur korban-korbannya.

Dukun pengganda uang Mbah Slamet
Rep: Jouron Red: Partner

Pencarian korban pembunuhan oleh dukun pengganda uang Mbah Slamet.

Nama Mbah Slamet (45 tahun) alias TH menjadi buah bibir belakangan ini. Kemampuannya "menggandakan uang" berlipat-lipat berujung pada tindakan kriminal sadis.

Mbah Slamet tidak hanya menipu para korbannya yang tergiur janji menggandakan uang tetapi juga membunuh dan mengubur korban-korbannya. Total saat ini ada 12 korban yang sebagian besar sulit dikenali lagi jasadnya.

Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Salah satu korbannya adalah PO (53 tahun) dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto menyampaikan kasus pembunuhan berencana berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban PO.

Modus keduanya, Mbah Slamet memiliki 'tangan kanan' yaitu BS. BS mengunggah ke Facebook tentang figur Mbah Slamet, orang pintar yang bisa menggandakan uang. Maka tertariklah PO dan terjadi pertemuan.

Modus ketiga, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet. Namun hasil penggandaan uang tidak terealisasi.

Mbah Slamet mengaku PO memberikan uang Rp 70 juta secara bertahap. Ia menjanjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp 5 miliar.

Kemana larinya uang Rp 70 itu? Benarkah digandakan? "Uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," kata Mbah Slamet.

Modus keempat, merasa kesal ditagih terus, Mbah Slamet mengajak bertemu dan memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida). PO meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak menuju hutan.

Mbah Slamet dan BS dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 
Berita Terpopuler