Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Ingin Alih Usaha? Begini Caranya

Pedagang bisa menjual kosmetik, produk herbal, makanan dan minuman, serta lainnya.

Republika/Eva Rianti
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Smesco Indonesia mengaku siap membantu para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan pemerintah. Mereka akan dialihkan usahanya atau difasilitasi agar bisa menjual produk lokal atau produk milik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Lembaga di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) itu menyatakan, tidak ada syarat khusus bagi penjual yang ingin difasilitasi. Langkah pertama, cukup dengan menghubungi saluran pengaduan atau hotline yang disediakan Kemenkop.

"Mereka yang masuk ke pengaduan saja, nanti kita kontak satu per satu," ujar Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada kepada saat ditemui di Gedung Kemenkop di Jakarta, Senin (27/3/2023). Smesco, lanjutnya, akan mencari tahu cara mereka berjualan, kemudian dicarikan produknya.

Nantinya, kata dia, para mantan penjual baju bekas impor ilegal itu tidak hanya diarahkan menjual pakaian. Bisa pula menjual kosmetik, produk herbal, makanan dan minuman, serta lainnya.

Ia mengungkapkan, sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang untuk para pedagang yang ingin alih usaha tersebut. Di antaranya Komunitas Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan produsen baju Muslim bernama Rosella.

"Lainnya (nanti) kita konfirmasi lagi yang penting sudah ada 12 (produsen). Yang e-commerce, yang reseller-an ya kita cari produk-produk reseller. Kita siapkan opsi sebanyak-banyaknya," tutur Wientor.

Terkait modal, sambungnya, Smesco akan mendorong para penjual menjadi dropshipper. Dengan begitu mereka tidak perlu mengeluarkan modal.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler