Parlemen Israel Setujui RUU yang Lindungi PM dari Pemakzulan

PM hanya dapat diberhentikan jika dianggap tak mampu secara fisik atau psikologis

Knesset (Parlemen Israel) pada Kamis (23/3/2023) memberikan persetujuan akhir untuk RUU yang membatasi kemungkinan pemakzulan perdana menteri.
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Knesset (Parlemen Israel) pada Kamis (23/3/2023) memberikan persetujuan akhir untuk RUU yang membatasi kemungkinan pemakzulan perdana menteri.

RUU itu disahkan dalam sesi pertama dan kedua yang disetujui oleh mayoritas 61 orang melawan 47 anggota Knesset, kata DPR negara itu dalam sebuah pernyataan.

Sidang pertama RUU disahkan pada Senin malam dengan suara mayoritas 61 melawan 51 dari 120 anggota Knesset. Rancangan undang-undang harus melewati tiga kali sidang di Knesset agar segera diberlakukan.

RUU yang disetujui menetapkan bahwa perdana menteri hanya dapat diberhentikan jika dia dianggap tidak mampu secara fisik atau psikologis untuk menjalankan tugasnya.

Sejak Mei 2020, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diadili dalam tiga kasus korupsi. Pemerintah Netanyahu telah mengusulkan rencana perombakan yudisial yang telah memicu protes massal di seluruh Israel selama lebih dari 10 minggu.

Perubahan itu akan sangat membatasi kekuasaan Mahkamah Agung, memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk memilih hakim dan mengakhiri penunjukan penasihat hukum untuk kementerian oleh jaksa agung. Netanyahu bersikeras rencananya akan meningkatkan demokrasi di negaranya.
 

 
Berita Terpopuler