Pihak Keluarga Korban Tolak Damai, AG Kekasih Mario Dandy akan Tetap Diadili

Kejaksaan hari ini menyatakan berkas perkara AG telah lengkap dan siap disidangkan.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Fuji Eka Permana

Baca Juga

AG kekasih Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus sebagai anak berkonflik hukum sepertinya harus memupus harapan menyelesaikan kasusnya lewat jalan damai atau restorative justice. Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara AG di kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial CDO lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

 

“Hari ini (21/3/2023) berkas perkara AG dinyatakan lengkap, dan jaksa penuntut umum hari ini juga melakukan penyerahan yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan barang-barang buktinya,” begitu kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum mewajibkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengacu pada UU Sistem Peradilan ANak. Sehingga, hingga kini, AG masih dalam penempatan untuk pembatasan khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.

Syarief menjelaskan, dengan pelimpahan berkas perkara, serta penyusunan dakwaan terhadap AG, ia memastikan upaya penuntasan kasus tersebut melalui mekanisme nonyudisial sudah tertutup. Menurut Syarief, kasus AG sebagai anak berkonflik dengan hukum memang mengharuskan jaksa di setiap jenjang penanganan perkara mengharuskan adanya diversi hukum.

Yaitu upaya untuk mendamaikan AG dengan korban dan keluarga korban agar tak perlu untuk ke peradilan. Diversi hukum itu juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akan tetapi, Syarief mengatakan, diversi hukum tersebut mengharuskan adanya permintaan maaf dari pihak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pemberian maaf dari korban, ataupun keluarga korban.

Syarief menjelaskan, sampai dengan proses pelimpahan AG sebagai anak berkonfik dengan hukum, pihak korban, dan keluarga korban menyatakan ketidaksediannya untuk memberikan pengampunan terhadap AG. Sehingga tertutup bagi AG untuk menghindari pengadilan.

“Dari pihak keluarga korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di luar pengadilan atau diversi. Maka dari itu terhadap AG ini tetap harus dengan mekanisme peradilan,” terang Syarief.

Diketahui, AG yang kini berusia 17 tahun menjadi salah satu yang terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban CDO. Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tim pengacara AG, tak mempersoalkan upaya diversi hukum yang dilakukan kejaksaan gagal. Pengacara Mangatta Toding Allo mengatakan, tim hukumnya sudah siap melakukan pembelaan terhadap AG di persidangan.

“Terkait dengan diversi itu, kami sangat menghormati apa yang diputuskan oleh kejaksaan. Bahwa kasus ini selanjutnya akan diselesaikan di pengadilan,” kata Mangatta saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Kami sudah siap untuk menghadapi persidangan ini, dan sedang mempersiapkan bukti-bukti dan bahan-bahan pembelaan atas hak-hak anak AG nantinya,” begitu sambung Mangatta.

Selanjutnya kata Mangatta, tim kuasa hukum akan menunggu jadwal pasti kapan persidangan akan dilakukan. Mengingat kasus yang menyeret AG ini tetap mengacu pada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kata Mangatta, jaksa diberikan waktu sepanjang lima hari, setelah berkas dinyatakan untuk pelimpahan perkara di persidangan.

“Harapan kami ke depan, semua pihak terkait, tetap menjalankan proses persidangan ini sebagaimana amanat undang-undang,” kata Mangatta.

Pun dikatakan dia, kliennya, AG, sebagai anak berkonflik dengan hukum, menjanjikan untuk selalu kooperatif dalam setiap proses yang sedang berjalan saat ini. “Baik AG, dan kami selaku kuasa hukum, akan terus kooperatif selama dan sampai selesai proses persidangan ini,” ujar Mangatta.

 

 

Kondisi korban penganiayaan berat CDO (17 tahun) kemarin dilaporkan semakin membaik pada hari ke-28 pascadianiaya Mario Dandy Satriyo cs. David bahkan sudah dapat merespons suara di sekitar.

 

"Ini kan Senin ke 5 dari kejadian. Progresnya secara motorik sudah semakin membaik. Artinya, dia saat ini sudah bisa merespon ke suara," ujar perwakilan keluarga CDO, Alto Luger, Senin (20/3/2023).

Meski sudah merespons suara, kata Alto Luger, CDO belum bisa menyadari ada di mana dan orang yang ada di sekitarnya. Namun, kata dia, sesuai dengan keterangan dokter selama di ICU kondisinya masih tetap kritis. Dia berharap dalam waktu dekat DavidCDObisa segera pindah ke bangsal perawatan inap biasa.

"Jadi yang dilihat di Twitter seperti buka mulut, itu sudah merespons dengan sangat baik sekali. Tapi dia masih belum mengenal ada di mana, di lingkungan seperti apa termasuk orang yang berhubungan dengan dia," kata Alto Luger.

Selain itu, kata Alto Luger, saat ini CDO sudah bisa lebih sering berposisi duduk saat ini. Namun posisi duduk yang dimaksud, dengan cara dinaikan tempat tidurnya agar CDO dalam keadaan berdiri. Kondisi berbeda dengan pekan-pekan sebelumnya yang hanya bisa tidur terlentang saja

"Tapi itu bukan karena keinginan sendiri tapi itu diterapikan supaya bisa lebih banyak duduk dan dia juga sudah bisa," ungkap Alto. 

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Mellisa Anggraini. Disebutnya pada hari ke-25 CDO sudah mulai bisa berdiri dan makan. Disebutnya, kesadaran kuantitatif atau motorik menunjukkan tingkat kenormalan tinggi. Lalu pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik.

"Kesadaran kualitatif (kognitif) mengalami progres sudah bisa menerima perintah sederhana seperti buka mulut, tegakan tubuh, kedip dua kali, mengatakan iya," jelas Mellisa. 

Tim Kuasa Hukum CDO yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey mengatakan, pihak keluarga korban yakni keluarga CDO tidak akan membuka peluang untuk restorative justice di perkara ini.

"Intinya semua berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kemudian dari pihak keluarga korban, tidak ada peluang dan pintu restorative justice," kata Arey kepada Republika, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Hibnu Nugroho, juga berkomentar bahwa sikap Kejaksaan Agung yang tidak akan menggunakan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat. Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.

"Sudah tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu.

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap CDO, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum karena tidak memenuhi syarat untuk restorative justice.

"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice, karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus.

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler