Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud: Setelah Diteliti Jumlahnya Rp 349 Triliun

Laporan dugaan tindak pencucian uang tersebut diungkap oleh PPATK.

Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sejumlah total Rp 300 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Menurut Mahfud, TPPU jauh lebih berbahaya dari pada tindak korupsi.

Mahfud menambahkan, bahwa Kementerian Keuangan akan melanjutkan semua laporan PPATK terhadap kasus TPPU baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler