Link Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 dan 2023, Berapa Gajinya?

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Guru juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Seleksi PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini.
Rep: Kurusetra Red: Partner

Seleksi PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil pendaftaran PPPK Guru 2022 diumumkan pada Rabu (8/3/2023). Sayangnya pengumuman tersebut berisi informasi tentang nasib pelamar Prioritas 1 alias P1 yang batal mendapatkan kesempatan.

Prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Setidaknya ada 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya.

BACA JUGA: Kisah Penindasan Buruh di AS di Balik Peringatan Hari Perempuan Internasional (Internasional Women's

Sementara hasil pengumuman PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini, Jumat (10/3/2023). Sedulur bisa mengecek pengumuman PPPK Guru 2023 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara cek pengumuman PPPK Guru di Guru PPK Kemendikbud:

1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Pilih Menu dan klik opsi Pengumuman

3. Masukkan NIK, nomor peserta

4. Hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

BACA JUGA: Download GB WhatsApp Pro 2023 untuk Android dan iPhone, Ini Keuntungan yang Didapatkan

Cara cek pengumuman PPPK di situs BKN:

1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pada bagian menu, klik opsi Login

3. Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk


Seleksi PPPK Guru 2023 diumumkan hari ini.

GAJI PPPK

Gaji guru PPPK dan non guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji pokok PPPK paling rendah untuk golongan I antara Rp 1,7 juta sampai Rp 2,6 juta. Sementara untuk golongan XVII mencapai Rp 4,1 juta hingga Rp 6,7 juta. Gaji pokok tersebut di luar tunjangan dan lain-lain.

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah: Tak Ada Sholat Khusus Nisfu Syaban, Hadistnya Palsu

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA: Y2Mate Apk, Download Lagu dari Video YouTube Gratis dari HP Android dan iPhone

.

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

> Humor Gus Dur: Kiai Kampung Kesal di Jakarta Kencing Harus Bayar Mahal

> Karena Kurang Biaya, Pemerintah Hindia Belanda Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota

> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Muncul "Sekte Baru" Makan Nasi Padang Pakai Pisau dan Garpu

> Siapa Sebenarnya Siti Latifah Herawati Diah, Sampai-Sampai Sosoknya Jadi Google Doodle

> Gus Baha: Rokok Haram, Tapi...

> Haramkan Bekerja di Perusahaan Rokok, Ustadz Khalid: Sampai Kapan Anda Mau Makan yang Haram

> Humor Gus Dur: Di Pesantren Santri Dilarang Merokok, Kalau Kiai Boleh

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

 
Berita Terpopuler