KPK Ungkap Dua Eks Pegawai Pajak Diduga Jadi Konsultan Rafael Alun

Konsultan pajak ini diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada dua mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga menjadi konsultan pajak untuk eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan II, Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah ini juga menyebut, telah mendapatkan data kedua mantan pegawai pajak tersebut.

Baca Juga

“Sudah. Yang kita dapat dua (data eks pegawai pajak),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Pahala menjelaskan, data itu diperoleh setelah KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima, sudah diketahui nama eks pegawai pajak yang bekerja sebagai konsultan pajak Rafael.

“Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” ungkap Pahala.

Namun, dia belum mau membeberkan lebih rinci mengenai identitas mantan pegawai pajak yang menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael. Pahala menegaskan, saat ini, KPK bersama dengan PPATK merancang strategi untuk terlebih dahulu membuktikan kejahatan korupsi yang diduga dilakukan Rafel. Setelah itu, baru mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPU-nya ikut di belakang. Saya sampaikan jelas ke PPATK, kita akan cari itu dulu,” ujar dia.

Pahala mengatakan, pihaknya juga akan mengupayakan cara lain untuk menelusuri keberadaan konsultan pajak Rafael yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Namun, ia menekankan, saat ini, KPK belum fokus terhadap fisik orang tersebut untuk diperiksa, tapi lebih mengutamakan data maupun transaksi keuangan dari rekening konsultan itu yang telah dibekukan oleh PPATK.

“Kan yang penting datanya ada, kalau sudah dibekukan kan itu ada rekeningnya, Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain, yang penting kita datangi semua dari sekarang,” jelas Pahala.

 

Pahala mengungkapkan, penggunaan nominee merupakan pola yang kerap kali digunakan untuk melakukan pencucian uang. Modusnya, yakni pelaku membeli aset maupun harta dengan memakai nama orang lain, hingga menerima uang tunai dari pihak lain yang tidak berkaitan.

“Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan. Tapi dia pakai (nama) orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan,” kata Pahala.

Selain itu, sambung dia, pola lainnya yang juga seringkali digunakan oleh pelaku adalah beneficial ownership atau memakai perusahaan. Pahala menjelaskan, ketika wajib pajak memiliki saham di perusahaan, transaksi keuangan perusahaan tersebut tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jadi, (misalnya) saya punya saham di perusahaan, transaksi perusahaan itu kan tidak dilaporkan di LHKPN,” ungkap dia.

“Itu tipe-tipe yang generik, bukan hanya di kasus ini saja, di kasus yang lain juga. Tetapi sekali lagi, kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi, tukeran data,” tambah Pahala menjelaskan.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening milik seorang konsultan pajak. Nama konsultan pajak ini diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menduga ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bergabung dalam konsultan pajak itu. “Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Namun, Ivan enggan memerinci identitas eks pegawai pajak yang diduga bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael. Dia hanya menyebut, pihaknya sudah mendengar adanya kabar mengenai konsultan pajak Rafael telah kabur ke luar negeri.

Nama konsultan ini tidak hanya dipinjam oleh Rafael, tapi juga ada pihak lain. Nominee tersebut diduga merupakan cara untuk mencuci uang. Sehingga indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael tidak terlacak. "Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tegas Ivan pada Sabtu (4/3/2023).

 

 

 
Berita Terpopuler