LPS: Tiga Tahun Lagi, Simpanan Polis Asuransi akan Dijamin

Akan ada premi yang ditetapkan namun dipastikan tidak akan memberatkan nasabah.

Istimewa
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam Media Workshop di Bandung, Jumat (3/6).
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan program penjaminan polis masih terus disiapkan sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan meskipun UU PPSK baru lima tahun lagi diimplementasikan, LPS struktur organisasi untuk jaminan polis di LPS sudah mulai disiapkan.

"Ada kemungkinan bisa dijalankan dengan cepat. Kita menargetkan itu kalau bisa tiga tahun sudah diimplementasikan. Jadi nanti diharapkan tiga tahun dari sekarang program penjaminannya bisa berjalan," kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Purbaya menuturkan, nantinya akan ada premi yang ditetapkan namun dipastikan tidak akan memberatkan nasabah. Dengan adanya program tersebut, dia menegaskan, nasabah atau pemegang polis akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri.

"Sekarang atau nanti tiga tahun lagi kalau lebih cepat, uangnya akan dijamin," tutur Purbaya.

Dengan begitu, Purbaya mengungkapkan jika ada masalah seperti perusahaan asuransi bangkrut atau pengurusnya bermasalah, tidak akan ada pemegang polis yang dirugikan. Purbaya mengatakan, jika ada perusahaan asuransi yang jatuh maka uang nasabah akan aman.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler