Menkeu Jelaskan Alasan Klub Moge Pegawai DJP Dibubarkan

Pegawai DJP tidak bisa bertindak sesuka hati, apalagi masyarakat ikut mengawasi.

EPA-EFE/MADE NAGI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menegaskan, salah satu alasan klub atau komunitas motor gede (moge) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan, yakni karena seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP terikat dengan peraturan undang-undang.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, salah satu alasan klub atau komunitas motor gede (moge) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan, yakni karena seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP terikat dengan peraturan undang-undang. Seperti diketahui, melalui Instagram resminya pada Ahad lalu Menkeu meminta komunitas tersebut dibubarkan.

Baca Juga

"Bagaimana pun juga ini institusi publik, yang memang kami terikat dengan undang-undang publik, undang-undang ASN, dan undang-undang tentang keuangan negara," tegasnya dalam Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023). 

Maka, kata dia, para pegawai DJP tidak bisa bertindak sesuka hati. Apalagi, lanjutnya, kini masyarakat bisa ikut mengawasi. 

Seperti diketahui, terkuaknya harta salah satu pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar, membuat lembaga pajak tersebut disorot. Maka, Sri Mulyani pun telah menanyakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengenai sumber kekayaannya. Ia mengungkapkan, harta Direktur DJP naik karena berbagai faktor, salah satunya kenaikan harga tanah.

"Saya tanya ke Pak Suryo kenaikannya karena apa? Kenaikan karena harga tanah, harga pasar itu, tiba-tiba dianggapnya seolah-olah itu korupsi," tuturnya.

 

Ia mengatakan, kejadian yang tengah viral di DJP mengkhianati Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apalagi, bagi pegawai Kemenkeu yang sudah bekerja baik.

"Mereka yang mengkhianati ayo cabuti tanpa membuat institusi kami lemah dan menjadi lumpuh," tegas dia. 

Dirinya menyebutkan, Kemenkeu memiliki 78 ribu pegawai, sebanyak 44 ribu di antaranya merupakan pegawai DJP. Mereka bertanggung jawab menerima pajak hingga Rp 1.750 pada 2022 dan pada tahun ini targetnya sebesar Rp 1.718 triliun. 

Sri Mulyani yakin banyak pegawainya yang sudah bekerja baik, benar, jujur, bahkan sampai ada yang menceritakan kepada dirinya, beberapa pegawai DJP justru hidup pas-pasan.

 

"Karena dia harus travelling, dia harus pindah ke berbagai lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak), pisah sama keluarganya. Mereka itu tersakiti, terkhianati, terlukai, sama seperti kita semuanya," jelasnya.

 
Berita Terpopuler