Status Tersangka Hasya Dicabut: Polda Metro Minta Maaf, Kasus Kecelakaan Dilanjut

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf," ujar Trunoyudo.

Republika/Ali Mansur
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra digelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Pada pekan ini, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya dan melanjutkan proses penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono itu. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta pada 6 Oktober 2022 lalu. Pihak Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). 

Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan bukti baru atau novum pada saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono itu. Pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya meski tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan diterapkan. 

“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Tidak berhanti pada pencabutan status tersangka Hasya, Polda Metro Jaya pun akan menggelar audit investigasi atas proses penyidikan sebelumnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggotanya. Selain itu, akan digelar juga gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya untuk menentukan proses selanjutnya. 

 

“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur,” kata Trunoyudo.

Diketahui sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sempat menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Dalam kecelakaan itu, Hasya diduga meninggal dunia usai jatuh dari motornya dan dilindas kendaraan Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Namun yang kemudian memicu polemik di publik adalah, penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap almarhum Hasya. Dengan alasan tersangka telah meninggal, kasus pun dihentikan.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dalam keterengannya pada Ahad (29/1/2023).

Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal yakni almarhum Hasya. Keputusan itu diambil penyidik usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.

Selain itu, penyidik saat itu juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Latif.

 

 

Tim kuasa hukum keluarga mengapresiasi atas dicabutnya status tersangka yang sempat disematkan kepada almarhum Hasya. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap kasus Hasya.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” ujar Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Menurut Gita, pencabutan status tersangka Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagal tersangka. Kemudian, bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga.

“Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” ucap Gita.

Kitson Sianturi, kuasa hukum purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pencabutan tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adanya," ujar Kitson dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, kata Kitson, pihaknya juga siap menghadiri pemanggilan terkait laporan baru yang dilayangkan pihak korban, almarhum Hasya. Karena memang hal itu adalah kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum dari keluarga Hasya tersebut.

"Langkah kita pada dasarnya siap menunggu saja, kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah dan kami juga punya pembuktian bukti dalam hal ataupun jawaban," tutur Kitson.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang belum juga minta maaf kepada keluarga Hasya. Permintaan maaf seharusnya hadir karena telah menghilangkan nyawa dari Hasya.

"Meminta maaf tidak dalam konteks bahwa dirinya bersalah, karena harus dibuktikan dalam proses hukum, melainkan itu telah terjadi musibah yang mengakibatkan keluarga kehilangan anak. Itu yang paling penting," ujar Arsul di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (5/2/2023).

Penetapan tersangka kepada Hasya yang telah meninggal dunia, diakuinya mencederai keadilan. Karenanya, Polda Metro Jaya yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus tersebut secara terang-benderang.

"Mencabut status tersangka itu bahwa itu memerlukan kajian dari ahli hukum, itu silakan saja. Namun untuk mengkaji itu tidak perlu berhari-hari, itu diskusi setengah hari saya rasa sudah selesai," ujar Arsul.

"Kalau itu dilakukan, saya kira persoalan akan selesai, karena yang dituntut oleh keluarga sebetulnya persoalan penetapan tersangka itu. Itu mencederai rasa keadilan, menurut saya secara hukum juga tidak logis," sambung Wakil Ketua MPR itu.

 

Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler