Soal Jilbab Pramugari, Anggota DPR: Penggunaan Jilbab di Manapun Seharusnya Boleh

Soal jilbab pramugari, negara menjamin warga negara menjalankan agamanya.

ANTARA FOTO
Soal Jilbab Pramugari, Anggota DPR: Penggunaan Jilbab di Manapun Seharusnya Boleh. Foto: Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi 8 DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, penggunaan jilbab di lembaga pendidikan, atau di kalangan birokrasi sudah lama diperbolehkan.

Baca Juga

"Saya pikir isu ini sudah lama selesai. Penggunaan jilbab di lembaga pendidikan, atau di kalangan birokrasi sudah lama diperbolehkan. Mungkin di maskapai penerbangan selama ini ada kebijakan berbeda," kata Kahfi saat dihubungi Republika, Ahad (5/2/2023).

Namun dia menjelaskan, Undang Undang 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing, termasuk salah satunya mengekspresikan cara berpakaian yang sesuai tuntunan agama.

Maka jika ada lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta yang tidak mengindahkannya, kata dia, memang tugas negara untuk mengingatkan. "Tapi saya yakin, semua punya itikad baik yang sama," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seragam pramugari di Indonesia umumnya masih belum didominasi oleh seragam berjilbab. Alasannya belum banyak diketahui, namun demikian menyoal tentang seragam berjilbab bagi pramugari kiranya harus menjadi diskusi yang serius.

 

 
Berita Terpopuler